pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Kantongi Tersangka Korupsi Lahan Underpass

MAKASSAR, BKM — Pengusutan kasus dugaan korupsi lahan underpass simpang lima Mandai-Makassar memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan segera menetapkan dan merilis tersangka proyek yang menjadi ikon baru di batas kota itu.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel Siti Nurhidayah, mengaku bila dalam waktu dekat ini akan segera merilis dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Dalam waktu dekat kita segera rilis dan menetapkan tersangkanya,” ujarnya, Kamis (14/3).
Penetapan tersangka tersebut, lanjut Nurhidayah, dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara secara internal. Ekspose dilaksanakan guna memastikan dan menentukan siapa-siapa saja pihak yang dianggap terlibat.
Menurut Nurhidayah, dalam perkara ini pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang dianggap berpotensi untuk dijadikan tersangka. Hanya saja, ia masih enggan mengungkap siapa-siapa saja nama bakal calon tersangka yang kini telah dikantongi penyidik.
Untuk proyek pembebasan lahan underpass, dialokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) sebesar Rp10 miliar.
Di mana sebelumnya, BJMM meminta kepada Pemkot Makassar guna disediakan lahan untuk digunakan proyek pembangunan underpass simpang lima. Selain itu, pemkot juga diminta untuk melakukan inventarisasi lahan yang akan dibebaskan dengan membuat daftar nominatif. Berdasarkan daftar itulah kemudian dilakukan pembayaran lahan yang akan dibebaskan.
Berdasarkan data dan fakta yang ditemukan penyidik, dalam pembayaran ganti rugi terdapat adanya dugaan salah bayar atas lahan yang telah dibebaskan oleh panitia pembebasan tanah. Nilainya ditaksir hingga Rp3 miliar. (mat/rus)



×


Kejati Kantongi Tersangka Korupsi Lahan Underpass

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar