MAKASSAR, BKM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperpanjang masa penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD (Anggran Pendapatan Belanja Daerah) Sulbar. Andi Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan.
Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamuju Cahyadi Sabri, melalui sambungan telepon selular, Minggu (25/3), membenarkan hal itu. ”Kita sudah perpanjang masa penahanan keempat terdakwa selama 30 hari,” ujarnya.
Menurut Cahyadi, ini merupakan perpanjangan masa penahanan pertama terhadap terdakwa di tahap penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, mereka ditahan pada tahap penyidikan dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Saat ini statusnya sudah bukan lagi tersangka, melainkan sudah terdakwa. Kewenangan dan tanggungjawabnya berada di JPU, bukan lagi penyidik,” tandasnya.
Perpanjangan masa penahanan, tambah Cahyadi, dikarenakan masa penahanan terdakwa di tahap penyidikan telah habis. Selain itu, juga karena tim JPU masih sementara menyusun dakwaan perkara tersebut, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mamuju.
“Sebelum kita limpahkan ke pengadilan, tim JPU masih akan melakukan ekspose lagi,” pungkasnya.
Terkait rencana pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan, Cahyadi mengaku belum bisa memastikannya. Nanti setelah ekspose ia baru bisa memastikannya. (mat/rus)
Penahanan Terdakwa Korupsi APBD Sulbar Diperpanjang
×

