pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Minta Perhatian Pengolahan Limbah

MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengimbau pemerintah kota Makassar untuk mengeluarkan edaran untuk para pengusaha industri rumah tangga (IRT) memperhatikan pengolahan limbahnya yang membludak jelang lebaran.
Pasalnya, belakangan diketahui limbah industri rumah tangga mulai mencemari lingkungan sekitar pemukiman warga. Bahkan beberapa indikasi pembuangan limbah hotel dan rumah makan ditemukan di sekitar Perintis Kemerdekaan km 18.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan, Rahman Pina menjelaskan, saat ini pencemaran lingkungan karena limbah industri itu sudah mulai meresahkan warga. Ini terjadi di semua jenis industri, termasuk industry skala kecil seperti industry rumah tangga.
“Sudah banyak laporan yang masuk ke kita terkait hal ini. Karena pengolahan limbah ini dianggap hal sepele padahal ini dampaknya besar sekali,”ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (11/6).
Lanjut Legislator Partai Golkar ini, bahwa bukan hanya limbah skala besar seperti hotel dan rumah makan, melainkan juga limbah skala kecil, pengusaha industry rumah tangga kadangkala tidak memperhatikan pengolahan limbah sesuai dengan standar kelayakan hidup. Industri rumah tangga yang biasanya berada di pemukiman warga kadang membuang limbahnya ke drainase yang mengarah ke pemukiman warga. “Ini sangat berbahaya bagi warga, apalagi kita tidak tahu limbah yang dibuang itu aman atau justeru limbah B3,” katanya.
Ia juga mencontohkan beberapa daerah industri rumah tangga yang kurang memperhatikan lingkungannya, yakni di Jalan Abubakar Lambogo (industri pedaging), Jalan Perintis Kemerdekaan (industri makanan), Manggala, dll. Warga di sekitar pemukiman tersebut kerap mengeluh karena bau menyengat dari tempat usaha tersebut karena air limbah dari industri tersebut dibuang ke drainase tanpa penyulingan terlebih dahulu.
Sementara itu, pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebenarnya telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Surat Kesiapan Pengelolaan Limbah (SKPL) bagi tempat usaha. Tempat usaha yang ingin beroperasi di Kota Makassar wajib membuat SKPL.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Amdal Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Muh Kilat membeberkan semua unit usaha atau tempat usaha utamanya yang berpotensi memiliki limbah harus membuat SKPL sebagai salah satu syarat.
“Itu (pembuatan SKPL) adalah komiten bahwa semua tidak bolehmi tidak. Jadi apapun yang dilakukan harus dia tanda tangan kalau tidak, dia bisa dipidana karena inikan pertanggungjawaban,” tuturnya.(ita)



×


Dewan Minta Perhatian Pengolahan Limbah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar