MAKASSAR, BKM — Setelah Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang disebutkan menunggak pajak kendaraan dalam jumlah sangat besar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel kembali merilis datanya. Salah satu bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ternyata juga penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Jumlahnya cukup fantastis. Hingga Rp1 miliar.
“Dari database kami, ada seribuan kendaraan atas nama Bank Rakyat Indonesia, yang kami duga milik Bank BRI menunggak pajak kendaraan mulai tahun 2013 hingga tahun 2018,” ungkap Kepala UPT Makassar I Selatan Harmin Hamid, Rabu (7/4).
Menurutnya, kendaraan tersebut menggunakan nama dan alamat BRI yang tersebar di 25 samsat di Sulsel, kecuali Wajo dan Lutim. Tunggakan terbanyak berada di wilayah Samsat Makassar I Selatan. Jumlahnya sebanyak 257 unit, dengan tagihan pajak sebesar Rp 297 juta lebih.
Jika dijumlahkan, kendaraan atas nama BRI yang diduga milik ban tersebut yang menunggak sebanyak 1.397 unit, dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,2 miliar lebih.
“Jumlah tersebut sudah termasuk untuk pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola pihak kepolisian, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) yang dikelola oleh PT Jasa Raharja,” jelasnya.
Harmin menduga, pihak Bank BRI lupa membayar pajak kendaraan tersebut karena banyaknya kendaraan yang dimiliki, serta padatnya kegiatan bank terbesar di Indonesia tersebut.
Padahal, pemilik kendaraan bermotor wajib mendaftarkan atau melaporkan kendaraannya ke kantor samsat untuk ditetapkan pajaknya setiap tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
“Kami berharap pihak Bank BRI segera menghubungi kantor samsat terdekat untuk diklarifikasi. Karena seringkali kendaraan tersebut sudah bukan milik perusahaan lagi, namun pembelinya tidak melakukan balik nama dan tetap menggunakan nama BRI,” terangnya.
Selain di wilayah Samsat Makassar I, kendaraan yang menunggak pajak tersebut juga tersebar di wilayah Samsat Makassar II sebanyak 120 unit. Gowa 85 unit. Bone 114 unit. Parepare 31 unit. Palopo 160 unit. Barru 50 unit. Maros 55 unit.
Di wilayah Samsat Bantaeng sebanyak 16 unit. Jeneponto 56 unit. Takalar 51 unit. Pinrang 31 unit. Pangkep 29 unit. Sidrap 65 unit. Enrekang 40 unit. Tator 15 unit. Luwu Utara 37 unit. Soppeng 33 unit. Bulukumba 62 unit. Selayar 13 unit, dan Torut 20 unit.
Untuk wilayah Wajo dan Luwu Timur, tidak ditemukan kendaraan yang menunggak pajak atas nama BRI.
Sementara itu, pada Rabu (4/7), Samsat Makassar I Selatan kembali melakukan penertiban kendaraan di Jalan Boulevard. Di hari ketiga ini, terjaring 105 kendaraan yang belum membayar pajak.
Menurut Harmin, dari jumlah tersebut sebanyak 40 kendaraan ditilang. 20 kendaraan bayar di lokasi sweeping. Delapan kendaraan disita oleh Satlantas Polrestabes Makassar. Sisanya membayar di pajak di Samsat Mappanyukki.
Menyikapi rilis dari Bapenda Sulsel, Pemimpin Wilayah BRI Makassar Agus Suprihanto, berjanji akan mengecek informasi tersebut. Dia menegaskan, selama ini tidak pernah ada informasi atau teguran dari pihak UPT Makassar I.
“Akan dicek dulu, karena selama ini tidak pernah ada informasi atau teguran dari pihak UPT Makasar I. Terima kasih atas informasinya, ” ungkap Agus Suprihano. (rhm/rus)
Bank BUMN Tunggak PKB Hingga Rp1 Miliar
×

