MAKASSAR, BKM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menyerahkan berkas kasus Abu Tours ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis (12/7). Langkah tersebut diambil, setelah sebelumnya polisi menetapkan dua tersangka baru. Masing-masing Komisaris Khaeruddin, serta Nursyariah Mansyur, istri CEO Abu Tours Hamzah Mamba.
”Semuanya ada lima berkas yang diserahkan dari penyidik polda ke Kejati Sulsel hari ini (kemarin). Satu berkas khusus hasil petunjuk jaksa. Yang lainnya berkas empat tersangka. Untuk saat ini semua berkas masih diteliti,” kata Salahuddin, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) kejati Sulsel, Kamis (12/7).
Penelitian yang dilakukan oleh jaksa, menurut Salahuddin, dimaksudkan untuk mengetahui apakah petunjuk yang diberikan sebelumnya telah dipenuhi oleh penyidik. Atau masih ada yang harus dilengkapi.
Selain Khaeruddin dan Nursyariah Mansyur, ada dua tersangka lain dalam kasus ini. Masing-masing CEO Abu Tours Hamzah Mamba alias Abu Hamzah, dan mantan Manajer Keuangan Abu Tours M Hamzah. Keduanya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penetapan sebagai tersangka, dilakukan penyidik setelah menelusuri dan menemukan adanya aliran dana dari rekening penampungan uang jamaah Abu Tours yang mengalir ke rekening mereka.
Sedang tersangka Khaeruddin, memiliki peran yang sama dengan istri Hamzah. Khaeruddin sebagai pengendali keuangan dalam setiap pembayaran. Dia juga terbukti mengalirkan dana jamaah ke rekening pribadinya untuk keperluan pribadi. (mat/rus)
Jaksa Teliti Lima Berkas Tersangka Abu Tours
×

