MAKASSAR, BKM –Petugas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin berhasil menggagalkan paket kiriman barang ilegal jenis rokok tanpa cukai. Barang tersebut terdeteksi ketika melalui pemeriksaan di cargo bandara.
Rokok dikemas dalam paket seberat 60 kg. Dikirim melalui cargo Garuda dengan nomor penerbangan GA 677 rute Yogyakarta-Makassar dengan nomor SMU 0816 1193.
Custom Bea Cukai Suwandi membenarkan adanya paket rokok ilegal yang hendak diterbangkan itu. Kata dia, rokok tersebut tanpa dilekati pita cukai. Upaya ini merupakan pertama kali terjadi.
“Pengiriman rokok ilegal melalui jalur udara baru pertama kali terjadi di sini (Bandara Internasional Sultan Hasanuddin). Rokok dikirim dari Yogyakarta ke Makassar. Kasusnya masih dalam penyelidikan untuk mengetahui asal muasala barang,” kata Suwandi, kemarin.
Penemuan tersebut berawal ketika pihak bea cukai bersama petugas SPV Angkasa Pura Logistik bernama Halim melakukan koordinasi dengan petugas di incoming bernama Akbar, Kamis (12/7). Sebab ada barang yang hendak diperiksa. Yakni barang cargo sebanyak dua koli yang diduga berisi rokok tanpa cukai.
“Rokok diperkirakan tiba pada hari Rabu (11/7). Pengirimnya bernama Saga asal Yogyakarta. Dia distributor perusahaan. Ditujukan kepada Bapak Irfan yang beralamat di Makassar. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” jelas Suwandi. (ish/rus)
Pengiriman 2 Koli Rokok Ilegal Digagalkan
×

