MAKASSAR, BKM — Setahun sudah rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mandek di tim terpadu pencarian fasum/fasos. Rekomendasi tersebut ditujukan ke Pemerintah Kota Makassar terkait lahan parkir Country Coffee Resto (CCR).
Pemkot diminta untuk membongkar lahan parkir CCR, sebab dinilai telah membangun di lahan fasilitas umum (fasum). Namun hal itu tak pernah diindahkan oleh pemkot.
Ketua Komisi A DPRD Makassar Abdi Asmara, menegaskan bahwa rekomendasi dewan untuk membongkar lahan parkir CCR sudah diterbitkan sejak pansus membahasnya. Namun mengenai eksekusi di lapangan, tidak diketahui penyebabnya kenapa pemkot belum menjalankan instruksi tersebut.
“Itu kan sejak tahun lalu kami minta agar lahan parkir (CCR) dibongkar, karena itu jelas fasum. Kami ini hanya mengawasi. Yang bisa mengeksekusi itu pemkot. Tanya ke mereka kenapa rekomendasi kami tidak dijalankan,” cetus Abdi Asmara, kemarin.
Anggota Pansus Pencarian Fasum-Fasos DPRD Makassar ini melanjutkan, pelimpahan kewenangan untuk membongkar lahan tersebut adalah hak mutlak pemkot. Karenanya, tidak ada alasan bagi pemkot untuk menunda, atau saling lempar tanggung jawab satu sama lain terkait pembongkaran tersebut.
“Tidak bisa tidak untuk dilaksanakan pemkot. Karena sebelumnya kita sudah tegaskan, lahan CCR itu telah mengalihkan fungsi lahan publik menjadi area parkir mereka. Itu jelas melanggar. Pemkot harus bersama-sama menindaki itu. Jangan saling melimpahkan kewenangan ke mana-mana. Itu tanggung jawab mereka,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Fatur Rahim selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar, berdalih bahwa pembongkaran lahan CCR tinggal menunggu semua dokumen lengkap. Sebab, kata dia, pembongkaran tidak dapat dilakukan jika semua pihak tidak terlibat untuk mengambil alih fasum tersebut.
“Pembongkaran itu kembali lagi ke kita. Kemarin kan saya sudah bahas. Kalau sudah lengkap semua datanya, kita bisa sama-sama ke sana (untuk bongkar),” tegasnya.
Hanya saja jika datanya sudah lengkap, Dinas Perumahan tidak bisa serta merta melakukan pembongkaran. Sebab itu kewenangan Dinas Tata Ruang. Hal itu sudah dirapatkan bersama dinas terkait.
“Kalau mengenai pembongkaran ini, kita bersama Dinas Tata Ruang. Itu bukan ranah kami. Dinas Tata Ruang yang tahu soal prosedurnya,” tandasnya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengaduan Dinas Tata Ruang Bangunan Kota Makassar Ridwan Kanro, mengungkap hal sebaliknya dari pernyataan Fatur Rahim. Kata dia, pihaknya tidak berwenang dalam penindakan bangunan yang berdiri di lahan fasum dan fasos. Sebab kewenangan tersebut berada di Dinas Perumahan.
“Kita ini hanya fokus pada IMB-nya. Kalau bangunannya itu sekarang ada di Dinas Perumahan. Kalau mau dibongkar, kita tunggu dulu rekomendasi dari Dinas Perumahan,” kelitnya. (ita/rus)
Setahun Rekomendasi Dewan Diabaikan
×

