MAKASSAR, BKM — Tim Resimen Mobile (Resmob) Polda Sulsel mengamankan Arif. Ia terciduk dalam kasus tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Usai pemeriksaan awal, ia kemudian diserahkan ke Polsek Biringkanaya untuk proses penyidikan lebih lanjut, Minggu (22/7).
Arif diringkus tim resmob di Jalan Singa. Ada dua bukti laporannya ke kantor polisi. Masing-masing LP/769/VII/2018/Restabes Makassar/Sek Biringkanaya tertanggal 19 Juli 2018, dan LP/531/K/VII/2018/Restabes Makassar/Sek Makassar tanggal 21 Juli 2018.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan penangkapan berawal saat tim Resmob menindaklanjuti laporan yang masuk. Dari hasil penyelidikan, pada hari Jumat (20/7), diperoleh informasi jika pelaku tengah berada di Jalan Singa.
Ia sementara melakukan transaksi barang hasil jarahannya. Yakni satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX.
Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara yang mengetahui hal ini, langsung menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penangkapan. Arif berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya digiring ke markas Resmob Polda Sulsel guna menjalani pemeriksaan.
Selain menangkap tersangka, di lokasi juga diamankan sejumlah barang bukti. asing-masing satu unit motor Suzuki Satria FU DD 3328 B. Satu unit motorYamaha Jupiter MX DD 3455 HC.
Ada pula plat nomor polisi DD 5571 KG. Satu lembar kartu keluarga (KK) atas nama Hasanuddin Lawa. Selembar akta kelahiran atas nama Muh Al Rahmat. Serta satu lembar ijazah atas nama Al Rahmat.
”Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui seorang residivis. Ia baru saja keluar dari Lapas Gunung Sari Makassar pada bulan Februari 2018 dalam kasus pembunuhan. Dia juga mengakui perbuatannya melakukan penggelapan dan pencurian motor. Modusnya, meminjam motor kemudian membawanya kabur,” jelas Kombes Dicky. (ish/rus)
Residivis Pembunuhan Terciduk Kasus Curanmor
×

