MAKASSAR, BKM — Tidak bisa dipungkiri bahwa Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang saat ini dipopulerkan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi salah satu penyumbang aset devisa cukup besar bagi bangsa. Dengan gaji yang diyakini lebih tinggi dibanding jika bekerja dalam negeri, banyak yang bermimpi untuk bekerja di negeri orang.
Namun, banyak yang menggunakan jalan pintas alias menjadi TKI ilegal. Alasannya, jika lewat jalur resmi, prosesnya cukup panjang dan berbelit-belit.
Persoalan bakal muncul ketika PMI mendapat persoalan di luar negeri. Butuh perjuangan besar untuk memulangkan PMI bermasalah tersebut kembali ke kampung halaman.
Data dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), perpanjangan tangan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (disingkat BNP2TKI) di Makassar, dari Januari hingga Juni 2018, sebanyak 68 PMI bermasalah yang telah dipulangkan.
Menurut Kepala Sub Bagian Tata Usaha BP3TKI Makassar Imrana, 68 PMI tersebut ada yang dideportasi karena izin kerja alias visa sudah berakhir. Namun ada juga karena bersoal. Di antaranya terlibat kasus penganiayaan, serta berkelahi antarsesama PMI.
“Namun kebanyakan yang dideportasi itu karena izin tinggalnya sudah habis. Kalau yang dipulangkan karena kasus tidak terlalu banyak. Beda dengan yang dihadapi PMI di luar Sulsel. Ada yang dianiaya dan lainnya,” ungkap Imrana, akhir pekan lalu.
Angka itu meningkat drastis dibanding tahun 2017. Di mana hanya dua PMI yang dideportasi kala itu.
Dia melanjutkan, selain karena persoalan deportasi, penanganan kasus PMI oleh BP3TKI Makassar juga terkait penanganan jenazah PMI di luar negeri.
Tahun 2017, sebanyak 23 PMI meninggal dipulangkan. Sementara tahun ini, hingga Juni 2018 sebanyak 20 PMI.
Sementara penanganan jenazah PMI sakit yang dipulangkan sebanyak 24 orang tahun 2017, dan empat orang per Juni 2018. Khusus untuk permohonan pemulangan jenazah PMI, baru satu orang hingga Juni 2018 ini. Sehingga total penanganan kasus PMI oleh BP3TKI tahun 2017 hingga Juni 2018 sebanyak 142 PMI.
Sementara itu, Kepala Seksi Penempatan PMI BP3TKI Nurmiati menjelaskan, data penempatan Pekerja Migran Indonesia yang diproses di wilayah kerja BP3TKI dari Januari hingga Juni 2018 sebanyak 625 orang. Dengan rincian, dari sektor formal 467 laki-laki dan 152 perempuan. Sementara dari sektor informal tercatat enam perempuan.
Negara tujuan terbesar yang didatangi para PMI tersebut adalah Malaysia sebanyak 601 orang. Sisanya tersebar di sejumlah negara seperti Brunei Darussalam, Kongo, Gabon, Malawi, Oman, Kepulauan Solomon, Taiwan, Uni Emirat Arab, hingga Papua Nugini.
Nurmiati menerangkan, sebenarnya angka yang ada di BP3TKI tersebut hanya sebagian kecil dari PMI yang bekerja di luar negeri. Pasalnya, banyak PMI yang berangkat ke luar negeri tanpa melapor ke BP3TKI. Mereka difasilitasi oleh perusahaan yang akan mempekerjakan mereka. Sehingga izin dan surat-surat diurus perusahaan yang bersangkutan. Itupun biasa dilakukan ketika sampai di tempat tujuan.
PMI asal Sulsel yang bekerja di sektor formal umumnya di perusahaan perkebunan. Sementara yang informal biasanya sebagai pramusiwi (baby sitter) atau asisten rumah tangga.
Dia melanjutkan, ada juga PMI yang berangkat ke luar negeri berdasarkan kerjasama G to G (government to government) atau antara negara dengan negara. Seperti pengiriman tenaga kesehatan ke Jepang. Namun proses keberangkatannya terpusat. Tidak melalui BP3TKI. (rhm/rus)
68 PMI Bermasalah Asal Sulsel Dideportasi
×

