pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Wajo Kebagian DBH Rp29,12 Miliar

SENGKANG, BKM — Per 30 Juni 2018, Pemerintah Kabupaten Wajo mendapat dana bagi hasil (DBH) pajak daerah dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan sebesar Rp29,12 miliar lebih. Angka itu berasal dari lima pajak daerah yang dikelola Pemerintah Provinsi Sulsel.
Hal tersebut terungkap pada Sosialisasi Pajak Daerah dan Layanan Unggulan Samsat Sulsel di Hotel Sermani Sengkang, Jumat (10/8). Kegiatan ini diikuti tokoh masyarakat, ASN, diler kendaraan bermotor, dan tokoh pemuda.
Sosialisasi dibuka Kepala Bapenda Sulsel diwakili Kepada Bidang Perencanaan H Reza Faisal Saleh. Hadir Kepala UPT Pendapatan Wilayah Wajo Hj A Fitri Dwi Cahyawati, anggota DPRD Sulsel Baso Syamsu Risal, Kanit Regident Polres Wajo Iptu Andhika Trisnawijaya, dan perwakilan Jasa Raharja.
Kepala Bidang Perencanaan Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh dalam paparannya usai membuka acara, mengatakan sosialisasi pajak daerah ini dilakukan agar masyarakat, khususnya pelanggan Samsat memahami pentingnya pajak bagi kelangsungan pembangunan daerah. Apalagi, dana bagi hasil pajak itu akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat Sulsel.
Reza menjelaskan, saat ini, ada lima jenis pajak daerah yang dikelola oleh provinsi yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Untuk melayani dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat, khususnya pelanggan Samsat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya, Samsat senantiasa berinovasi dengan menghadirkan sejumlah layanan. Di wilayah Sulsel, saat ini, Samsat sudah menghadirkan 25 Samsat induk, satu Samsat pembantu, empat pos pembantu, dan 29 gerai Samsat. Selain itu, dibantu pula dengan beberapa armada Samsat keliling.
“Ini merupakan layanan unggulan yang dibuat, guna memberikan pelayanan dan kenyamanan serta kemudahan kepada pelanggan Samsat dalam menyelesaikan kewajibannya. Ini sesuai dengan tagline Bapenda, yaitu datang disambut senyum dan pulang dengan tersenyum,” kata Reza.
Selain itu, lanjut Reza, terdapat pula beberapa layanan unggulan Samsat di wilayah provinsi Sulsel, salah satunya yang terbaru adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor non tunai melalui ATM dan kartu debit.
Reza juga menyinggung Perda No 8 tahun 2017 tentang Pajak Progresif. Untuk setiap pemilik kendaraan roda empat yang memiliki lebih dari satu kendaraan telah diturunkan. Ketentuan ini sudah berlaku efektif sejak 1 Januari 2018.
Sebelumnya, Pajak Progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen, turun menjadi 2 persen. Untuk kendaraan ketiga pajak progresifnya sebesar 3,5 persen, kini menjadi 2,25 persen. Untuk kepemilikan kendaraan keempat sebelumnya 4,5 persen, kini menjadi 2,5 persen. Dan untuk kendaraan kelima dan seterusnya dikenakan 5,5 persen, sekarang hanya 2,75 persen. (*/rus)



×


Wajo Kebagian DBH Rp29,12 Miliar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar