pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kajati: Jen Tang Belum Tentu Bersalah

MAKASSAR, BKM — Keberadaan tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang hingga saat ini belum terindetifikasi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan yang telah memasukkan pengusaha tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tak juga bisa menemukannya.
Kejati sangat berharap, tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar itu punya itikat baik untuk menyerahkan diri dan melapor ke kejaksaan.
Kepala Kejati Sulsel Tarmizi, mengatakan pihaknya menginginkan adanya niat baik dari Jen Tang untuk menyelesaikan kasus yang kini membelitnya. Dengan begitu, perkaranya bisa segera dirampungkan dan dilimpahkan ke pengadilan.
“Kalau lari-lari terus seperti ini kan tidak baik bagi yang bersangkutan (Jen Tang). Untuk itu kami mengimbau yang bersangkutan untuk menyerahkan diri, dan perkaranya bisa segera masuk di pengadilan, ” ujar Tarmizi di kantornya, kemarin.
Tarmizi menegaskan, Jen Tang belum tentu dikatakan bersalah. Karena masih berlaku praduga tak bersalah. Nanti hakim yang menentukan bersalah atau tidak. Jaksa hanya menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti.
“Berdasarkan dua alat bukti itulah sehingga ditetapkan tersangka. Tapi untuk menentukan salah atau tidaknya, nanti hakim yang menyidangkan perkara itu,” tandasnya.
Sekadar mengingatkan, selain Jen Tang, dalam kasus ini Kejati Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Asisten I Pemkot Makassar M Sabri, Jayanti Ramli dan Rusdin. Ketiganya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Jayanti Ramli dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Rusdin divonis pidana 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Tak hanya pidana penjara saja yang dijatuhkan terhadap terdakwa Rusdin. Ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara. Dengan ketentuan, jika dalam waktu 1 tahun 6 bulan tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka harta benda milik terdakwa Rusdin akan disita oleh negara.
Terdakwa Rusdin terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima uang dari pembayaran sewa lahan negara sebesar Rp250 juta, dan belum pernah dikembalikan.
Sedangkan M Sabri divonis bebas oleh majelis hakim, karena tidak terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. (mat/rus)



×


Kajati: Jen Tang Belum Tentu Bersalah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar