MAKASSAR, BKM — Selasa sore (18/9), mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Erwin Haiyya duduk di kursi pesakitan. Ia diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bersalah terhadap terdakwa. Erwin terbelit dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan uang makan minum (mamin) di lingkup BPKAD Kota Makassar tahun 2017.
”Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas JPU Andi Wawo dalam amar tuntutannya.
Terdakwa, kata JPU, terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 3 Undang-undang Tipikor, dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun. Erwin juga dituntut pidana denda Rp300 juta sesuai dengan jumlah kerugian negara. Atau subsider pidana kurungan selama sembilan bulan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan JPU, kata Andi Wawo, karena telah mengakui perbuatannya di hadapan persidangan. Selain itu, saksi-saksi dan fakta-fakta dalam persidangan mengakui adanya perintah pimpinan.
Di mana terdakwa selaku kepala BPKAD Pemkot Makassar kala itu, telah melakukan order fiktif demi keuntungan pribadi, atau orang lain secara melawan hukum. Hingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp313 juta.
Terdakwa telah dengan sengaja mengantongi atau menggunakan, mengelola langsung uang pengadaan mamin Pemkot Makassar sebesar 95 persen. Sedangkan anggaran sebesar 5 persennya lagi diberikan kepada pemilik perusahaan pemenang lelang, yakni CV Wyata Praja.
Ada 15 item kegiatan anggaran pengadaan yang diduga dikelola oleh terdakwa sendiri. Yakni belanja makanan dan minuman. Antara lain untuk kegiatan rapat pembentukan tim survei penghapusan barang sebesar Rp12 juta.
Untuk panitia penghapusan barang Rp21 juta. Mamin harian pegawai pada kegiatan asistensi RKBMD pemeliharaan barang sebesar Rp14 juta.
Belanja pengadaan kegiatan penyelesaian Ranper Wali Kota tentang Perubahan APBD sebesar Rp46 juta. Dengan total keseluruhan anggaran yang telah digunakan oleh terdakwa sebesar Rp313 juta. (mat/rus)
Erwin Haiyya Dituntut Dua Tahun Penjara
×

