MAKASSAR, BKM — PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours dinyatakan pailit alias bangkrut. Putusan itu dibacakan Budiansyah selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar, Kamis (20/9).
”Mengadili bahwa termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Abu Tours, Muh Hamzah Mamba dan Nursyariah Mansyur pailit dengan segala akibat hukumnya,” ucap Budiansyah.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh salah satu hakim anggota Bambang Nurcahyono, pihak debitur PKPU sebagai termohon, yakni PT Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba (direktur utama), dan Nursyariah Mansyur (komisaris) disebutkan tidak pernah memiliki itikad baik untuk membuat kesepakatan proposal perdamaian yang diajukan pengurus PKPU.
Selain itu, dalam pertimbangan yang dibacakan hakim Bambang, berdasarkan laporan hakim pengawas, tim pengurus telah menyurati pihak Abu Tours untuk membuat proposal perdamaian, namun tidak pernah ditanggapi.
“Dengan adanya laporan tersebut, majelis hakim pengawas menindaklanjuti laporan dari pengurus untuk meneruskannya ke majelis hakim pemutus. Sehingga tanggal 18 September 2018, hakim pengawas menyatakan bahwa tidak adanya kesepakatan damai antara debitur (Abu Tours) dan kreditur,” jelas Bambang.
Sidang PKPU ini sendiri sudah berlangsung lebih dari 180 hari. Dimulai dari beberapa kali perpanjangan. Pada akhirnya majelis hakim memutuskan menyatakan pailit terhadap perusahaan biro perjalanan umrah yang pernah begitu jaya.
Dengan putusan pailit ini, majelis hakim pengadilan niaga telah menunjuk Tasman Gultom sebagai kurator. Nantinya ia akan mengumpulkan aset Abu Tours untuk dibagikan kepada kreditur (jamaah, agen, mitra). Ada total Rp1,5 triliun dana tagihan dari sekitar 86 ribu kreditur yang harus dikembalikan. (mat/rus)
Abu Tours Pailit, Aset Dibagi ke Kreditur
×

