MAKASSAR, BKM — Mantan bos PT Abu Tours Hamzah Mamba kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (26/9). Ia menjalani sidang pembacaan eksepsi.
Melalui tiga orang pengacaranya, Hamzah Mamba mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang perdana pekan lalu. Hamzah didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan ran pencuain uang jamaah calon umrah.
Tiga pengacara itu adalah Hendro Saryanto, Kanon Armiyanto, dan Irianto Subiakto. Secara bergantian mereka membacakan eksespi yang berjumlah 32 lembar di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.
Ada delapan poin kesimpulan yang dibacakan pengacara Hamzah Mamba atas dakwaan JPU. Salah satunya, JPU dinilai salah menerapkan hukum dalam dakwaan primer (seharusnya perkara perdata, bukan pidana). Selain itu, dakwaan jaksa juga error in persona dan melanggar azas non self-incrimination.
“Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara penanganan Terhadap Korporasi pada pasal 3, mengatur bahwa tindak pidana korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkaran korporasi,” terang Hendro dalam eksepsinya.
Dengan begitu, lanjut Hendro, kalaupun JPU ingin memidanakan perkara a quo-quod non, maka jelas yang seharusnya bertanggung jawab adalah Abu Tours, bukan terdakwa pribadi.
Selain tiga kesimpulan tersebut, pengacara terdakwa juga menyebut bahwa barang bukti Abu Tours yang disita, melawan hukum karena tidak melalui surat dari pengadilan setempat.
Isi eksepsi Hamzah Mamba juga mengungkap, bahwa JPU juga menerapkan retroaktif atas Keputusan Menteri Agama Republik atas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 221 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi.
Terakhir, pengacara yang diwakili Irianto menyebut dakwaan tidak jelas siapa saja calon jamaah umrah saksi dan korban. Uraian perbuatan yang didakwakan tidak lengkap serta, dakwaan kedua JPU dinilai obscure.
“Berdasarkan kesimpulan itu, dengan ini kami mohon kiranya majelis hakim dengan hormat menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi terdakwa H Muh Hamzah Mamba,” tutup Irianto.
Atas pembacaan eksepsi ini, JPU yang diwakili oleh Tabrani meminta waktu satu minggu kepada ketua majelis hakim untuk menanggapi eksepsi dari terdakwa Hamzah Mamba.
“Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan atas eksepsinya yang mulia,” ujar Tabrani.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan Hamzah Mamba oleh JPU, bos Abu Tours ini dianggap melanggar Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 378 KUHP, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, Hamzah Mamba juga didakwa melanggar pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mat/rus)
Hamzah Mamba Sebut JPU Salah Terapkan Dakwaan
×

