MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Laboratorium Mikrobiologi dan Genetika Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dinilai jalan di tempat.
Pihak Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi bahkan menduga, jika pihak Kejari Makassar sengaja mengendapkan kasus tersebut.
“Hingga saat ini kasusnya tidak jelas kelanjutannya,” kata wakil direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, Selasa (3/11).
Kadir mengungkapkan, Kejari seharusnya sudah bisa mengambil sikap terhadap kasus tersebut. Apalagi, kata dia, sudah ada hasil audit fisik dari ahli konstruksi yang menyatakan bahwa proyek itu tidak sesuai spesifikasi.
“Sangat jelas pelanggarannya tapi kasus itu hingga kini belum ditingkatkan ke penyidikan,” tukas Kadir.
Kadir menuturkan lambannya kasus tersebut bisa saja karena telah ada intervensi dalam penanganannya. Hal ini merupakan salah satu modus agar kasus tersebut berhenti di tengah jalan. Menurut Kadir, kinerja kejaksaan akan disorot bila kasus itu tak ada kejelasan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman, membantah tudingan dari pegiat anti korupsi. Menurut dia, kasus tersebut masih berproses sesuai aturan hukum yang ada.
“Kasusnya masih jalan kok. Coba konfirmasi ke Kepala Seksi Pidana Khusus biar lebih jelas,” kata Deddy yang dihubungi via ponsel saat berada di Jakarta.
Adapun Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar, Siti Nurhidayah, belum berhasil dikonfirmasi saat hendak ditemui diruang kerjanya.
Nurhidayah menolak bertemu saat ingin ditemui di ruang kerjanya dengan dalih sibuk. “Ibu sibuk, lagi ada kerjaan,” kata salah seorang stafnya.
Sebelumnya Deddy mengaku jika dalam kasus ini terindikasi kerugian negara hanya sekitar Rp80 juta. Itu berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Dinas Tata Ruang dan Permukiman Sulsel yang menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.
Menurut Deddy, pihaknya masih ragu menaikkan kasus itu ke penyidikan karena menilai biaya yang dikeluarkan negara bisa melebihi nilai kerugian negara yang timbul dari proyek tersebut bila kasusnya dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Sementara Kepala BBPOM Makassar, Muhammad Guntur, mengatakan belum tahu perkembangan terakhir kasus tersebut. Menurut dia, selama ini yang berhubungan dengan pihak kejaksaan sekaitan proyek itu adalah pejabat pembuat komitmen.
“Sepengetahuan saya sudah tidak ada masalah,” kata Guntur. (mat-ril/c)
Kasus Lab BBPOM Mengendap
×

