pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tak Berkutik Usai Dua Peluru Terjang Kaki Kanan

MAKASSAR, BKM — Seorang tersangka pencurian ternak dibekuk Tim Khusus Polda Sulsel. Namanya Panca bin Saing. Berusia 27 tahun.
Polisi bahkan mengambil tindakan tegas terhadapnya. Dua butir peluru menerjang kaki kanannya.
Petugas menghadiahinya timah panas, lantaran Panca melakukan perlawanan saat digiring untuk pengembangan kasus. Ia diminta menunjukkan barang bukti hewan ternak yang dicurinya, Minggu (11/11).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan tersangka Panca dilumpuhkan karena memberontak. ”Tersangka mencoba melarikan diri. Tembakan peringatan tak dihiraukan. Terpaksa dilumpuhkan pada bagian kaki,” ujarnya, kemarin.
Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Maros. Ada dua laporan atas namanya di Polsek Tompobulu.
“Dua orang korbannya mengaku kehilangan sapi ternaknya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan,” tambah Kombes Dicky.
Beberapa lama dilakukan pengejaran, tersangka belum juga berhasil ditangkap. Petugas Polsek Tompobulu dan Polres Maros berkoordinasi dengan Timsus Polda Sulsel untuk melakukan perburuan.
Akhirnya, keberadaan Panca terdeteksi pada Jumat (9/11). Ia tengah berada di Makassar. Tepatnya di Jalan Dg Tata Raya.
Timsus Polda Sulsel lalu berkoordinasi dengan tim Jatanras Polres Maros untuk melakukan penangkapan. Penyergapan pun dilakukan tim gabungan yang dipimpin Bripka Jalil Wahyudi. Tersangka Panca berhasil dibekuk, lalu digiring ke markas Timsus Polda Sulsel guna menjalani pemeriksaan.
”Dari pengakuan tersangka, dia mencuri ternak sapi di wilayah hukum Polsek Tompobulu. Tersangka Panca tak bisa mengelak, karena beberapa rekannya sudah lebih dulu diamankan dan kini ditahan di Polres Maros,” terang Kombes Dicky lagi.
Sebelumnya, Panca juga pernah terbelit kasus yang sama. Namun, setelah menjalani proses hukuman pidananya, ia kembali berulah. Atas perbuatannya yang melawan hukum, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ish/rus)



×


Tak Berkutik Usai Dua Peluru Terjang Kaki Kanan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar