pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

DPO Maling Emas 8 Kg Tewas Ditembak

GOWA, BKM — Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan curas diringkus jajaran Polres Gowa. Namanya Jamaluddin. Usia 28 tahun.
Tim gabungan Anti Bandit, Reskrim Polsek Somba Opu, Polsek Pallangga, serta Reskrim Bontomarannu menangkapnya, Selasa (13/11) pukul 06.30 Wita. Jamal dibekuk di rumahnya Kelurahan Tonro Kassi Timur, Kecamatan Tamalate, Kabupaten Jeneponto.
Saat hendak dilakukan penangkapan, petugas sempat meninggalkan lokasi. Sebab diduga Jamal tidak berada di sana.
Personel kemudian mengubernya hingga ke rumah-rumah kebun, tempat di mana pelaku sering menyembunyikan diri. Namun Jamaluddin tak ada.
Tidak puas dengan hasil perburuannya, petugas kembali ke lokasi pertama. Sebab diterima informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Kemudian dilakukan penggerebekan dan rumah pelaku dikepung.
Ternyata benar, Jamaluddin masih ada di kediamannya. Begitu mengetahui kedatangan polisi, dia mencoba memberi perlawanan. Sebilah badik dihunus dari dalam sarungnya. Selanjutnya menyerang aparat yang hendak menangkapnya.
Imbauan petugas agar pelaku menyerahkan diri, tak diindahkan. Ia tetap nekat melawan.
Karena merasa terancam, polisi mengambil tindakan tegas. Moncong pistol diarahkan ke Jamal. Dia pun ambruk tak berkutik. Hingga akhirnya meregang nyawa.
Dalam catatan kepolisian, Jamaluddin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diburu dalam kasus pencurian emas seberat 8 kg. Peristiwanya berlangsung di wilayah hukum Polres Bintang, Polda Kalimantan Timur. Dari sejumlah aksinya, Jamaluddin tak segan-segan melukai korbannya. Bahkan sampai membunuhnya.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama, didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, merilis kasus ini, Selasa (13/11). Dikatakan, Jamaluddin tidak sendirian dalam melakukan aksinya.
”Ia dibantu tiga orang rekannya. Yakni KN yang sementara menjalani hukuman di Lapas Makassar. Dua lainnya, PD dan RZ masuk DPO,” jelar AKP Herly Purnama di halaman Mapolsek Pallangga.
Barang bukti yang disita dari rekan pelaku, masing-masing satu unit mobil pick up Futura Carry 1,5 warna hitam DD 8141 BC. Badik milik pelaku, dompet serta SIM C.
“Saya mengapresiasi upaya tim gabungan dalam mengungkap kasus ini. Kepada para pelaku yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri di kantor kepolisian terdekat. Karena Polres Gowa tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan,” tegas AKP Herly Purnama. (sar/rus)



×


DPO Maling Emas 8 Kg Tewas Ditembak

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar