MAKASSAR, BKM — Ratusan personel kepolisian berjaga di kantor Telkom Jalan AP Petta Rani, Jumat sore (23/11). Aparat gabungan Polsek Rappocini dan Polrestabes Makassar ini mengantisipasi rencana aksi yang dikabarkan akan dilakukan oleh kelompok ahli waris pemilik lahan PT Telkom.
Kapolsek Rappocini Kompol Edy Supriadi di lokasi kantor PT Telkom, mengatakan penjagaan yang dilakukan untuk mengamankan jalannya aksi yang rencananya dilakukan massa dari Barisan Pemuda Indonesia (Badai) Sulawesi Selatan.
Sebanyak 108 personel ini merupakan gabungan dari Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini. ”Penjagaan dilakukan selama 1×24 jam. Anggota yang turun lengkap. Termasuk kendaraan taktis, seperti mobil raisa dan water cannon,” jelas Kompol Edy, kemarin.
Penjagaan sengaja difokuskan di PT Telkom, karena kantor tersebut termasuk vital yang membawahi beberapa cabang daerah. Dalam penjagaan ini, personel berusaha mengawal jalannya aksi dengan damai tanpa adanya kericuhan apalagi pengrusakan.
Kisruh kepemilikan lahan PT Telkom sudah berlangsung cukup lama. Muhammad Syarief Karaeng Naba melakukan gugatan selaku ahli waris atas kepemilikan lahan kantor perusahaan BUMN tersebut.
Muhammad Syarief telah Telah memenangkan gugatannya atas kepemilikan lahan tersebut dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Makassar beberapa waktu lalu. Hal itu dibenarkan Muskar selaku kuasa hukum penggugat lahan kantor PT Telkom.
“Kalau Telkom mengklaim itu lahannya, kenapa mereka tidak tunjukan pada saat di pengadilan. Khususnya bukti-bukti surat kepemilikan kalau merasa miliknya. Kenapa juga mereka baru mau membuat opini sekarang,” cetus Muskar, Jumat (23/11).
Ia menegaskan bila pihaknya selaku penguggat telah menerima putusan pegadilan Negeri Makassar dan Mahkamah Agung (MA). “Alhamdulillah, kami pihak ahli waris yang menjadi pemenang sengketa dan menggugurkan bukti-bukti PT Telkom,” tandasnya.
Bila memang pihak Telkom mengklaim sebagai pemilik, Muskar mempersilakan untuk banding. Itu kalau memang masih ada waktu untuk banding. Karena sekarang pihaknya sementara mengurus ke pegadilan untuk eksekusi lahan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Makassar dan MA.
“Bukan lagi kami yang mengeksekusi dan mengosongkan. Tapi pengadilan yang akan mengosongkan, sesuai dengan putusan MA berdasarkan UUD,” jelas Muskar. (arf-mat/rus)
Pemenang Sengketa Urus Eksekusi Lahan PT Telkom
×

