pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Menari Seronok, Pelayan Kafe Disawer Rp50 Ribu

SIDRAP, BKM — Selain menjadi tempat peredaran narkoba, Kafe Rayjal di Kelurahan Arateng, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap sudah lama menyajikan tarian seronok yang dilakukan para pelayan. Para pelayan yang sempat diamankan polisi dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel membantah jika mereka menari telanjang.
Tiga pelayan kafe yang ditemui BKM saat diamankan di Mapolres Sidrap, Dea Santi, Winda dan Mawar yang mengaku tidak melakukan tari telanjang.
“Kalau goyang memang iya, tapi itu tidak sampai buka baju pak,” kilahnya.
Ketiganya mengaku kerap menerima sawer Rp50 ribu dari pengunjung. Menurut Winda, dirinya kerap memenuhi ajakan pengunjung untuk menemani hingga larut malam karena dipaksa.
“Kami tidak goyang vulgar, apalagi sampai buka baju. Pengunjung juga kerap mengajak kami konsumsi obat-obat agar kami tidak mengantuk,” katanya.
Sementara itu, BNNP Sulsel terus menggenjot penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba di Kafe Rayjal, Kabupaten Sidrap. Kafe yang juga menyajikan tarian telanjang ini, digerebek petugas BNNP dan Brimob Polda Sulsel, Minggu (15/11) dini hari. Sebanyak 17 pelayan dan 10 pengunjung kafe diamankan. Petugas juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Senin (16/11) siang, petugas BNNP Sulsel memulangkan lima wanita pelayan dan satu pengunjung kafe. Meski dilepas, namun ke enam orang itu masih dikenakan wajib lapor. Sedangkan 12 pelayan wanita dan sembilan pengunjung lainnya masih menjalani pemeriksaan maraton di BNNP Sulsel.
Lima wanita pelayan kafe yang dipulangkan masing-masing Nia Fitriani alias Julia (25), Resky Rahmayanti alias Mawar (23), Siti Susanti alias Dea (17), Resky alias Eky (38) dan Nina (24) dan seorang pengunjung bernama Anto (27).
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Rosnah Tombo yang dikonfirmasi BKM kemarin menegaskan, lima pelayan kafe dan seorang pengunjung pria tidak ditahan, namun tetap dikenakan wajib lapor.
“Seluruh yang kami amankan memang positif memakai narkoba. Enam yang kami lepas itu masih dalam kategori menjalani sistem perawatan jalan. Mereka bukan pengguna berat. Kalau yang lainnya masuk kategori pemakai berat,” tegas Rosnah. Belum bisa kita beberkan nama-nama pria yang diamankan karena masih dalam pengembangan. Status mereka belum kami tetapkan tersangk. Status hukum mereka akan kita tentukan dua hingga lima hari ke depan,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Satuan Intelkam, Polres Sidrap, AKP Fantry Taheron mengatakan, 24 kafe miras di Sidrap tak satu pun yang mengantongi izin keramaian dari polisi.
“Tidak satu pun diantara usaha itu yang memiliki izin keramaian. Kalaupun ada, pasti sudah mati, sebab, saya belum pernah mengeluarkan perpanjangan izin,” tegas AKP Fantry, Senin, (16/11).
Hal senada juga dikatakan Kasatpol PP Sidrap, Zainal. Menurut dia, tidak ada izin operasi kafe yang dimiliki pengelola.
“Yang kami temukan, izin bernyanyi karena Bupati Sidrap atau pun Dinas PTSP tidak pernah mengeluarkan izin beroperasi THM ataupunkCafe,” katanya.
Zainal mengaku tak pernah berhenti melakukan operasi di kafe yang ada di Sidrap. Dia mengklaim selalu melancarkan razia minimal dua kali seminggu.
“Ini karena pengelolanya yang bandel,” tegas Zainal.
Pemkab Sidrap selama ini hanya memberikan izin operasional kepada usaha rumah bernyanyi. Untuk kafe miras, sebut Zainal, tidak diberikan.
Ketentuan yang ada dalam Perda Nomor 5 tahun 2007 tentang pengendalian dan larangan menjual minum-minuman beralkohol, sambungnya, menjadi dasar pembatasan izin itu.
Selama ini, banyak laporan, sejumlah kafe beroperasi di luar batas waktu.
Menurutnya, hampir semua kafe di Sidrap nakal dan beroperasi di luar batas yang ditentukan yakni pada pukul 00.00 Wita.
“Ini masalahnya. Pengelola pintar mengelabui aparat. Aktifitas mereka selalu sembunyi-sembunyi melebihi,” tegasnya.
Untuk memberikan sanksi bagi THM yang dianggap nakal itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI untuk menutup kafe tersebut.
“Kami mau bertindak tegas namun belum ada regulasi yang mengikat dan kami perlu dukungan Polri dan TNI untuk menutup kalau ada kafe melanggar,” katanya.
Ketua DPRD Sidrap, Zulkifly Zain terkejut mendengar ada kafe narkoba digerebek. “Kita akan panggil pihak terkait,” katanya.
Pemilik Kafe Rayjal, Wa’Tari mengklaim selama ini, jam operasi kafenya yang kerap di luar batas sama sekali tak diketahui.
“Sama sekali di luar sepengetahuan saya. Padahal saya sering ingatkan anak-anak untuk tidak beroperasi lewat jam 12 malam. Tapi hasilnya begini, kalau tidak dikontrol, anak-anak kadang melewati batas,” katanya. Soal adanya pesta narkoba di kafe miliknya itu juga tidak dia ketahui.
“Dilarang membawa narkoba dan senjata tajam. Itu aturan di kafe kami. Bahkan ada pengumuman saya buat soal semua larangan itu,” ungkapnya.
Wa’ Tari mengaku mendukung langkah BNNP dan polisi memberantas narkoba.
“Saya dukung BNNP dalam pemberantasan narkoba di semua kafe. Makanya saya sering meminta aparat datang mengawasi agar pelayan dan pengunjung tidak menggunakan narkoba,” kilahnya.
Mengenai adanya tarian seronok, Wa’Tari membantah. “Kalau penari telanjang itu tidak ada sama sekali. Hanya para pengunjung yang sering memaksa pelayan goyang erotis namun tidak sampai membuka baju,” katanya. (pur/cha/b)



×


Menari Seronok, Pelayan Kafe Disawer Rp50 Ribu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar