MAKASSAR, BKM — Terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial (bansos) Provinsi Sulsel, Adil Patu menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengada-ngada dalam tuntutan yang dialamatkan kepada dirinya. Adil menilai jaksa tidak punya bukti kuat untuk menyeret dirinya terlibat di kasus korupsi dana bansos.
Jaksa, kata dia, Adil hanya berpatokan pada keterangan saksi dan tidak ada bukti lain yang menguatkan keterlibatan dirinya.
“Ini semua kebohongan, sampai sekarang jaksa belum bisa menunjukkan bukti jelas tentang kerugian negara dan bukti lainnya,” kata Adil saat menanggapi replik JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (16/11).
Adil berharap hakim bisa memutus perkara ini secara adil dan bijaksana. Dia tetap mempertahankan pembelaannya yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh pengacara Adil Patu, Muhammad Hamka Hamzah. Muhammad Hamka menilai kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Menurut dia, JPU hanya menggiring opini untuk menyudutkan kliennya dalam kasus bansos. “Tuntutan jaksa terlalu dipaksakan,” ujar Hamka.
Lebih jauh Hamka menuturkan, seluruh materi tuntutan yang menyudutkan Adil hanya berdasar atas prasangka saja. Tidak ada bukti kuat yang bisa dijadikan acuan.
Sementara JPU, Abdul Rasyid, meminta majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan Replik, untuk menolak pembelaan (Pledoi) terdakwa. “Pembelaan terdakwa mengada-ngada,” kata Rasyid.
Rasyid mengatakan dalam fakta persidangan perbuatan Adil sangat jelas dan meyakinkan telah terlibat dalam kasus tersebut. Saksi telah menguatkan bahwa Adil menerima uang bansos, di antaranya mantan legislator DPRD Makassar Mujiburrahman, politikus Partai Golkar Abdul Kahar Gani, dan mantan Kepala Sub-Anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Nurlina. “Dana yang diterima sekitar Rp 1,4 miliar.”
Adil yang merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, dituntut selama 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 5 bulan kurungan. Adil dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Rasyid menuturkan terdakwa melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut dia, Adil telah menyalahgunakan kedudukannya baik sebagai anggota dewan maupun sebagai Ketua Partai Demokrasi Kebangsaan Sulawesi Selatan untuk memperkaya diri sendiri menggunakan dana bantuan sosial.
Adil pada 2008 memerintahkan bekas Mujiburrahman dan Kahar yang saat itu adalah bawahannya di Partai PDK mengurus dana bansos. Kahar saat itu mencairkan Rp 720 juta menggunakan lima lembaga, sedangkan Mujiburrahman mencairkan Rp 700 juta untuk tujuh lembaga.
Menurut Rasyid, di fakta persidangan, Mujiburrahman dan Kahar yang juga terdakwa di kasus ini dalam mengurus bantuan sosial itu selalu berkoordinasi dengan Adil. Bahkan duit yang dicairkan oleh keduanya langsung diserahkan ke Adil di Sekretariat Partai PDK. (mat/cha/b)
Adil Minta Hakim Beri Vonis yang Adil
×

