MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menangkap 24 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2018. Meski begitu, keberhasilan tersebut tak disertai dengan terlacaknya Soedirjo Aliman alias Jen Tang.
Hingga saat ini, kejati masih terus melakukan pengejaran terhadap 34 orang DPO. Satu di antaranya dan yang menjadi prioritas adalah Jen Tang. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan pengusaha asal Makassar itu sebagai target buruan.
”Pengejaran terhadap Jen Tang saat ini tidak hanya jadi perhatian khusus Kejati. Tapi juga KPK,” ujar Kajati Sulsel Tarmizi, Jumat (7/12).
Keterlibatan KPK, menurut Tarmizi, setelah pihaknya meminta dukungan lembaga antirasuah itu untuk melacak serta melakukan pengejaran terhadap Jen Tang yang telah setahun menjadi buronan Kejaksaan.
“KPK kan punya alat yang canggih untuk melakukan pelacakan dan penangkapan terhadap buronan kasus korupsi,” tandasnya.
Terkait penangkapan 24 DPO tahun ini, menurut Tarmizi, tidak terlepas dari bantuan tim Intelijen Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung.
“Koordinasi kita intens dengan AMC Kejagung. Hasilnya, banyak DPO yang sudah lama buron berhasil ditangkap,” ujarnya.
Adapun DPO yang berhasil diamankan oleh AMC Kejagung dengan Kejati Sulsel melalui Program Tabur 31.1, yakni Taufan Ansar Nur, Herry, Burhanuddin Baharuddin, Hamzah Hapati Hasan, Harun, dan Munandar Wijaya.
Kemudian M Ansar Manro’nyo, Muh Tahir Karim, Husain Abd Razak, Hendrik Rakhman, Sanatang Atami, Mullar Supu, Reskianti Idris, Nilawati Umar, Kahar Husain, Aditriana, Bachtiar Mude, Alam Bahri, Muh Tahir Karim, Muhiyyin, Achmad Sugianto, Syarifuddin Usmar, dan Marliadi Pasrah.
Kajati Tarmizi mengungkap, salah satu buronan yang cukup lama dalam pelariannya yakni Taufan Ansar, terpidana kasus Pasar Pabaengbaeng Makassar sudah buron sejak 2009.
“Salah satu DPO kita yang sudah lama buron sudah berhasil ditangkap oleh tim Intelijen Kejagung. Proses sudah dilanjutkan juga di lapas,” katanya.
Terpidana Taufan yang juga Direktur PT Citratama Timurindo terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Pabaeng-baeng Makassar. Ia bertindak selaku rekanan dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin, mengaatakan tim Intelijen Kejagung berhasil menangkap Taufan di salah satu hotel berbintang Jakarta.
“Taufan diamankan di salah satu hotel di Jakarta. Keberadaannya selalu berpindah-pindah, sebelum akhirnya ditangkap,” ujar Salahuddin.
Terpidana Taufan mengerjakan proyek pembangunan pasar yang menggunakan anggaran APBN tahun 2009, pada DIPA Kantor Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Makasar sebesar Rp12,5 miliar.
Eksekusi penangkapan terhadap terpidana Taufan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 9K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014.
Kemudian Surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor : R-132/R.4.3/Dps.4/05/2017 tanggal 24 Mei 2017 tentang Permohonan Pemantauan oleh Adhyaksa Monitoring Center atas nama terpidana Taufan Ansar Nur.
Salahuddin menuturkan, saat ini Kejari Makassar tengah berkoordinasi dengan pihak Kejagung untuk pemulangan terpidana ke Makassar. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, karena telah merugikan negara lebih dari Rp1 miliar lebih dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. (mat/rus)
24 Ditangkap, Jen Tang tak Terlacak
×

