pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kades Tersangka Korupsi ADD Dibui

SINJAI, BKM — Andi Fajar, Kepala Desa Passimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai resmi ditahan, Rabu (12/12). Ia dijebloskan ke dalam bui setelah sebelumnya sempat menghilang beberapa hari.
Fajar ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Sinjai sejak tahun 2017 lalu. Ia terbelit dalam kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016.
Dalam laporannya, hasil pengerjaan di lapangan telah rampung 100 persen. Kegiatan pembangunan fisik tersebut berupa pembuatan tanggul dan jalan desa. Namun faktanya, proyek tersebut tak selesai.
Kanit Tipikor Polres Sinjai Ipda Bondan, menjelaskan Andi Fajar ditangkap ketika berada pada salah satu kos-kosan di Makassar. Pekan lalu, pihaknya sepakat dengan Kejari Sinjai untuk menyerahkan tersangka bersama barang bukti. Karena itu, Andi Fajar dicari di rumahnya.
Namun, petugas kepolisian tidak menemukannya. Telepon selularnya juga tak aktif. “Kita tanya-tanya warga setempat, katanya dia ada di Makassar,” ungkap Bondan, kemarin.
Karena itu, pihaknya melakukan pencarian di Makassar. Atas kerja sama dengan Polda Sulsel, Andi Fajar ditemukan di salah satu indekos.
“Saat didapat di Makassar, kami perlihatkan surat perintah penangkapan dan dia kooperatif. Dan baru hari ini (kemarin) serahkan ke Kejari Sinjai umtuk diproses lebih lanjut,” jelas Bondan.
Tersangka Aksi Fajar digiring ke rutan Makassar didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Sinjai, dengan dikawal ketat petugas kepolisian.
Kasi Pidsus Kejari Sinjai Hari Surachman, mengatakan Andi Fajar dibawa untuk ditahan di Rutan Makassar. Berdasarkan surat perintah jejari Sinjai, tim jaksa penuntut umum (JPU) resmi menahan A Fajar selama 20 hari ke depan. Terhitung 12-30 Desember.
Bersamaan dengan itu pula, dilakukan pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor Makassar. ”Selanjutnya kita tunggu penetapan hakim untuk menggelar sidang perdana di pengadilan Tipikor Makassar,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Andi Fajar dijerat Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, pasal 2 dan pasal 3. Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara pada pasal 3, disebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai Andi Zainal Arifin Nur menegaskan pihaknya telah memproses pemberhentian Andi Fajar dari jabatannya selaku kepala Desa Pasimarannu.
Proses pemberhentian dilakukan, karena polisi sudah menetapkan Andi Fajar sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan ADD tahun 2016 lalu sebesar Rp500 juta.
“Pelaksana tugas adalah Syamsul Bahri berdasarkan hasil musyawarah desa di BPD. Pls kades ini bertugas sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” kuncinya. (din/rus/b)



×


Kades Tersangka Korupsi ADD Dibui

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar