MAKASSAR, BKM — Tahun depan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) RB akan mengeluarkan kebijakan baru yang cukup strategis. Kebijakan tersebut terkait status pejabat eselon I dan II di daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Menpan RB) Syafruddin menjelaskan, tahun depan, seluruh pejabat eselon I dan II di lingkup pemerintahan daerah, baik kabupaten/kota, provinsi, hingga kementerian, akan berstatus sebagai pejabat nasional.
“Jadi mereka itu nanti bukan lagi sebagai pejabat daerah. Mereka menjadi pejabat pusat yang bertugas di daerah. Jadi siap-siap yang eselon I dan II untuk menjadi pejabat nasional,” ungkapnya saat memberi pengarahan kepada ASN Pemprov Sulsel dan instansi vertikal di CCC, Kamis (20/12).
Karena berstatus sebagai pejabat nasional, artinya mereka bisa saja dipindahtugaskan ke berbagai wilayah yang ada di seluruh penjuru tanah air.
“Karena statusnya sebagai pejabat nasional, rotasi atau mutasi pun dilakukan secara nasional. Mereka bisa ditempatkan di mana saja. Secara lintas kedaerahan, lintas kementerian, maupun lembaga,” ungkap Syafruddin.
Mantan wakapolri itu menegaskan, alasan sehingga kebijakan ini diambil, agar terjadi keseimbanhan kinerja pemerintah pusat dan daerah. Juga untuk memberi penguatan terhadap aspek pelayanan publik hingga ke daerah pelosok. Termasuk peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintahan bisa terlaksana.
“Saat ini, ada sekitar 12.600-an pejabat eselon I dan II di seluruh tanah air. Mereka akan ditampung menjadi pejabat nasional sehingga bisa memberikan kontribusi lebih maksimal kepada negara,” ungkapnya.
Dia menegaskan, kebijakan tersebut mulai akan diterapkan tahun depan. Alas hak atau undang-undangnya sudah siap. “Tinggal penjabarannya melalui keputusan menteri,” tambahnya.
Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah menyikapi rencana itu dengan santai. Walaupun secara implisit, kebijakan tersebut akan mengekang kewenangan daerah dalam menjalankan otonomi daerah secara penuh.
Mantan bupati Bantaeng dua periode itu menjelaskan, pemerintah melalui Kemenpan RB saat ini sementara melakukan reformasi birokrasi, sehingga perlu didukung penuh. Dia mencoba melihat sisi positif dari kebijakan ini.
Menurut dia, sepanjang pemahamannya, pejabat daerah yang memiliki eselon I dan II akan menjadi pejabat nasional, merupakan reward dari pemerintah. Hal itu berlaku khusus bagi pejabat daerah yang memiliki prestasi bagus.
Mereka nantinya dipertimbangkan untuk bertugas di daerah-daerah membantu melaksanakan program pemerintah pusat. Mutasi atau rotasi yang akan dilakukan pun pastinya sepanjang pengetahuan kepala daerah dimana pejabat bersangkutan bertugas.
“Kepala daerah pastinya akan dilibatkan dalam pengambilan keputusan dalam menempatkan seorang pejabat di daerahnya masing-masing,” tandas Nurdin. (rhm/rus)
Eselon I-II di Daerah Berstatus Pejabat Nasional
×

