pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kasus Dana Aspirasi Jeneponto Seret Tersangka Baru

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi DPRD Jeneponto.
Tersangka yang ditetapkan Kejati berjumlah satu orang, berinisial ADN. Dengan diseretnya ADN maka, jumlah tersangka dalam kasus ini telah mencapai enam orang.
“Kita tambah satu orang tersangka dalam kasus ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Mulyadi, Minggu (22/11).
Mulyadi mengaku, penetapan ADN adalah hasil ekspose pimpinan di Kejati dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. “Makanya ADN kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Mulyadi
Adapun ADN adalah seorang rekanan yang diduga ikut terlibat dalam sejumlah proyek yang bersumber dari Aana Aspirasi DPRD Jeneponto.
Selain itu, ADN diduga kuat telah memalsukan tanda tangan sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Aana Aspirasi.
“ADN telah memalsukan tanda tangan rekanan pada sejumlah dokumen proyek bahkan hingga tanda tangan pencairan juga telah dipalsupenyidik,” beber Mulyadi.
Mulyadi juga tak menampik, jika dalam perjalanannya, pihaknya kembali menyeret tersangka baru dalam kasus ini.
Sebelum menetapkan ADN, Kejati menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka masing-masing, Ketua Badan Legislasi Jeneponto Andi Mappatunru, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto, Alamzah Mahadi Kulle, Legislator Jeneponto Burhanuddin, dan dua orang mantan Legislator Jeneponto, Syamsuddin dan Bunsuhari Baso Tika. (mat-ril/b)



×


Kasus Dana Aspirasi Jeneponto Seret Tersangka Baru

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar