MAKASSAR, BKM — Polemik seputar vonis bebas terhadap Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid terus bergulir. Bandar sabu seberat 3,4 kilogram itu dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Fakta terbaru yang mencuat, barang bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan diduga tak sesuai. BB sabu yang seharusnya seberat 3,4 kg, ternyata yang dimunculkan hanyalah 2,5 kg.
Kenyataan ini memunculkan dugaan bahwa 900 gram sabu yang seharusnya dijadikan barang bukti, telah raib. Karenanya, majelis hakim PN Makassar menyebut vonis bebas terhadap terdakwa Kijang telah sesuai dengan dakwaan JPU.
Bambang Nurcahyo selaku Humas PN Makassar menegaskan, vonis bebas terhadap terdakwa diberikan karena dakwaan JPU tidak terbukti dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum.
”Di mana pembuktian minimum dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam pasal 183 KUHP tidak terpenuhi. Sehingga dakwaan yang didakwakan adalah dakwaan alternatif sesuai pasal 114, pasal 112, dan 131 UU No 35 tahun 2009 tentang Psikotropika. Ketua majelis hakim hanya menerima pelimpahan berkas perkara P21 dari kejaksaan. Artinya sudah lengkap,” kata Bambang Nurcahyono, Rabu (13/2).
Pihak pengadilan, lanjut Bambang, juga telah memeriksa dakwaan JPU. Dakwaan tersebut alternatif dan tidak ada perubahan apapun. ”Jadi seperti itulah sesuai dakwaan yang ada. Hakim tidak boleh melebihi dari dakwaan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa perkara ini masih berjalan, karena JPU mengajukan kasasi. Bambang menyebut, vonis dijatuhkan pada 8 Januari 2019. Kemudian JPU mengajukan kasasi pada 21 Januari 2019.
Selanjutnya, 1 Februari jaksa membuat memori kasasi untuk diajukan. Tinggal menunggu kontra memori dari penasihat hukum atau terdakwanya.
“Kalau semua sudah lengkap, kemudian dikirim dari Pengadilan Negeri Makassar ke Mahkamah Agung. Jadi bukan banding, tapi kasasi. Karena putusannya bebas murni,” terangnya.
Menurut Bambang, ada beberapa saksi yang dihadirkan di persidangan kasus Kijang. Mereka adalah Dicky Sugino, Suparman, Edy bin Abd Rahman, dan Edy Candra. Ada juga saksi meringankan untuk terdakwa, yakni Muh Ikbal dan Irwan.
“Mengenai barang bukti, pada kenyataannya itu memang sekitar 2,5 kg. Apa yang diajukan jaksa, itulah yang disidangkan,” bebernya.
Terpisah, Asisten Bidang Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sulsel R Narendra Jatna, mengatakan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim ke terdakwa Syamsul Rijal bergantung pada penilaian pihak pengadilan. ”Yang jelas sekarang, jaksa sudah mengajukan upaya kasasi,” kilahnya.
Terkait barang bukti 2,5 kg sabu yang ada dalam berkas dakwaan JPU, menurut Narendra, itu tidak melekat dalam perkara yang disidangkan tersebut. “Itu barang bukti perkara yang di Pinrang, bukan yang sidang di sini,” tandasnya.
Sebab, lanjut dia, barang buktinya sebagian telah disidangkan di Pengadilan Negeri Pinrang. Termasuk barang bukti yang 900 gram tersebut. Sedangkan yang disidangkan di PN Makassar merupakan DPO dalam perkara yang sama.
“Perkara yang disidangkan kemarin itu tidak ada barang buktinya. Karena ini kasus terkait yang ada di Pinrang,” sebut Narendra.
Ditanggapi terpisah, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Fajar Akbar, mengatakan bahwa secara objektif, istilah bandar narkoba itu disematkan sejak proses penyidikan di kepolisian. Makanya dikenakan pasal-pasal terkait hal itu. Kasus pun dinyatakan cukup bukti untuk dilimpahkan.
Namun, setelah sampai di persidangan pengadilan, saksi saksi justru mencabut keterangan yang memberatkan bandar narkoba tersebut, yang sebelumnya disampaikan dalam BAP di kepolisian. Keterangan saksi berubah menjadi tidak mengenal pelaku.
“Nah, menurut hukum, hal itu memang dimungkinkan. Makanya, penyidik kepolisian yang memeriksa di tahap penyidikan, harusnya hadir di persidangan pengadilan untuk dikonfrontir. Bagaimana bisa keterangan di BAP bisa dicabut oleh saksi-saksi,” tandasnya.
Fajar menambahkan, harusnya kasus ini terus dikembangkan. Karena ada orang yang pernah ditangkap, namun kemudian dibebaskan dalam proses penyidikan kepolisian.
“Jadi, untuk memberantas kejahatan narkotika, semua pihak harus serius. Terutama penegakan hukummnya,” imbuhnya. (mat/rus)
900 Gram BB Sabu Diduga Raib
×

