MAKASSAR, BKM — Berkas dugaan korupsi proyek pembebasan lahan pembangunan jalan simpang lima underpass Mandai-Maros akhirnya dinyatakan lengkap. Kasus tersebut pun memenuhi syarat untuk diserahkan dan layak ditingkatkan ke proses penuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin, mengatakan kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti. ”Tahap selanjutnya, penyidik tinggal melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke jaksa penuntut umum (JPU),” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pertanahan Pemerintah Kota Makassar Ahmad Rifai. Serta seorang perempuan bernama Rosdiana Hadris. Hanya saja, Rosdiana hingga saat ini masih berstatus DPO Kejati Sulsel.
”Meski masih ada tersangka yang DPO dan sementara dilakukan pencarian, sudah ada petunjuk dari pimpinan dan rakernis pidsus di kejagung, jika terdakwa DPO atau melarikan diri agar dikaji untuk dilimpahkan secara absensia. Hanya saja, kita perlu mengkaji apakah kasus itu memenuhi kriteria untuk dilimpahkan kemudian disidangkan secara absensia,” tandasnya.
Ahmad Rifai dijadikan tersangka dalam kasus ini, karena diduga kuat telah menerima fee Rp200 juta dari tersangka Rosdiana Hadris. Uang tersebut merupakan fee hasil penjualan tanah dalam proyek pembebasan lahan pembangunan jalan simpang lima underpass Mandai-Maros.
Uang yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) sebesar Rp10 miliar.
Namun ditemukan fakta jika dalam pembayaran ganti rugi, diduga ada indikasi salah bayar. Nilainya ditaksir mencapai Rp3,42 miliar. (mat/rus)
Kasus Korupsi Lahan Underpass ke JPU
×

