pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Disdik Buat Perwali PPBD

SEMENTARA itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Peraturan Menteri tersebut bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya, serta pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Abd Rahman Bando mengatakan, ada beberapa perbedaan dalam pelaksaan PPBD 2019 sesuai permendikbud 2014 dan 2018.
“Jadi ada beberapa perbedaan dengan aturan sebelumnya, diantaranya, penghapusan surat ketetangan tidak mampu, lama domisili, daya tampung dan prioritas satu zonasi,” kata Rahman.
Olehnya itu, untuk menyesuaikan peraturan tersebut dengan pemerintah daerah, Rahman pun mengaku pihaknya tengah menggodok perwali baru.
“Sementara mau bikin perwalinya, karena harus dibikin juga itu, teman-teman di dinas sementara menggodok itu, termasuk zonasinya,” ujar Rahman.
Rahman, sapaan akrabnya menambahkan, bahwa PPBD 2019 berdasarkan zonasi sesuai domisilinya sebesar 90 persen, kemudian 5 persen dilihat dari prestasi, kemudian 5 persennya lagi pindah domisili orang tuanya.”Aturan tersebut akan berlaku pada PPDB tahun 2019,” tutupnya.(nug/c)



×


Disdik Buat Perwali PPBD

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar