MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar telah mengantongi pembayaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen. Adapun anggaran yang disiapkan sebesar Rp37 miliar selama setahun.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, disebutkan mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200, sebelumnya Rp1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp3.638.200. Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400, sebelumnya Rp2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 sebelumnya Rp2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 sebelumnya Rp5.620.300.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Taslim Rasyid mengatakan Pemerintah Kota Makassar siap melakukan pembayaran kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen, lantaran Peraturan Pemerintah (PP) sudah ada.
“PP pembayaran kenaikan gaji PNS Lingkup Pemerintah Kota Makassar sudah ada, meskipun sudah terlebih dahulu kita sementara menunggu Petunjuk Teknis dari Kementrian Keuangan nanti setelah ada baru dibayarkan,” ungkap Taslim, Selasa (19/3).
Taslim mengatakan, secara umum Pemerintah Kota Makassar siap membayar kenaikan gaji tersebut karena anggaran tersebut berasal dari pusar. Pemerintah Kota Makassar hanya bertugas menyalurkan ke seluruh PNS lingkup Pemerintah Kota Makassar.
“Setelah PP ada lagi kita menunggu lagi Juknis dari Kementrian Keuangan setelah baru kita bayarkan, mulai awal Januari hingga bulan ini kita akan bayarkan,” ujarnya.
Untuk gaji 13, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 14 Taslim dirinya belum mengetahui kapan dilakukan pembayaran lantaran Peraturan Pemerintah (PP) dan Juknis dari Kemenkeu belum ada.(nug/war/c)
Pemkot Siap Bayarkan Kenaikan Gaji
×

