MAKASSAR, BKM — Terpidana kasus korupsi Ilham Arif Sirajuddin telah mengajukan permohonan untuk asimilasi. Namun, hal itu ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Jadi tidak ada asimilasi. Permohonan untuk justice collaborator dalam kasus tipikor ditolak. Untuk menjadi justice collaborator, seorang terpidana harus memenuhi ketentuan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011,” ungkap Kepala Bidang Pembinaan Lapas Klas 1 Makassar Sony Sofyan, Senin (25/3).
Dia menjelaskan, pedoman untuk menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC, yakni yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA tersebut.
Masa penahananan IAS akan berakhir 16 Juli 2019. Saat ini, aktivitas keseharian mantan wali kota Makassar itu tidak jauh berbeda dengan warga binaan Lapas Klas 1 Makassar lainnya.
Selanya dibuka pukul 07.00 Wita. Selanjutnya IAS melaksanakan salat dhuha di masjid Lapas Klas 1 Makassar, sembari menanti jam besok pada pukul 09.00 Wita.
Diakui Sony, setiap jam besuk IAS selalu dikunjungi, baik keluarga maupun kerabat lainnya.
“Aktifitasnya masjid dan terima besukan. Istirahat jam 11.30. Siap siap salat dhuhur dim asjid. Setelah itu kembali ke kamar, sembari menunggu besukan hingga masuk waktu salat Ashar,” jelas Sony Sofyan di ruang kerjanya.
Sony menerangkan, warga binaan memasuki blok masing-masing pada pukul 17.00 Wita. Mereka lalu melakukan aktifitas salat magrib di dalam blok.
“Shalat magrib di blok luar sel, sambil menunggu diantarkan titipan makanan dari keluarga,” terang Sony. (jun/rus)
KPK Tolak Permohonan Asimilasi IAS
×

