MAKASSAR, BKM — Sekelompok massa dari aktivis Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar mendatangi Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo, Senin (8/4). Mereka menggelar orasi secara bergantian.
Intinya, massa mendesak pihak Kejaati Sulsel untuk segera melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap vonis tak bersalah terdakwa terduga dalam kasus tambang ilegal mining James Kontaria, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Basuki Wiyono.
“Kami minta jaksa penuntut umum (JPU) segera mengambil upaya hukum dengan jalur kasasi dalam kasus penambangan emas ielgal yang diputus tak bersalah oleh hakim pengadilan. Apabila JPU tidak segera melakukan upaya hukum dengan kasasi, maka akan membenarkan dugaan-dugaan sikap kompromistis JPU dalam perkara tersebut,” tegas Direktur LKBHMI Cabang Makassar Juhardi dalam orasinya.
Dia sangat menyayangkan putusan majelis hakim PN Makassar yang dinilainya sangat menciderai supremasi penegakan hukum di Indonesia. Karena illegal mining tergolong dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan sangat merugikan negara dari sektor pajak.
“Selain itu, kegiatan tersebut juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan bagi masyarakat lokasi tambang dan pekerjanya. Sehingga sangat patut hakim mempertimbangkan hal tersebut sebelum memutuskan perkaranya kemarin,” terang Juhardi
Massa LKBHMI diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin. Kepada pendemo, Salahuddin mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menempuh jalur hukum kasasi dalam perkara ilegal mining tersebut.
“JPU akan segera kasasi dalam jangka tujuh hari ke depan. Jika tidak kasasi, biar digaransi jaksa itu dan bakal berhenti jadi jaksa. Karena kasasi itu wajib untuk dilakukan. Makanya, dalam waktu tujuh hari ini dipersiapkan memori kasasi yang selanjutnya diteruskan ke Kejagung RI,” janjinya di depan massa. (ish/rus)
Didemo LKBHMI, Jaksa Janji Tempuh Kasasi
×

