pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sekap dan Rudapaksa Anak, Empat Pria Dibui

MAKASSAR, BKM — Empat orang pria kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Panakkukang. Mereka adalah Muhammad Firmansyah (19) dan Muhammad Refal (17), keduanya warga Jalan Pampang. Dua lainnya adalah Muhammad Riyan (18) dan Ikhsan, beralamat di Jalan Racing Centre.
Dalam catatan kepolisian, keempatnya diadukan ke polisi dengan nomor laporan: LP/365/K/IV/2019/ Polda Sulsel/Restabes. Mereka terlibat dalam kasus tindak pidana penyekapan seorang anak disertai pencabulan dan rudapaksa.
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap, mengemukakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga Pampang. Korban dilaporkan disekap lalu diperkosa. Tim Resmob Polsek Panakkukang kemudian bergerak, Sabtu (20/4).
Panit II Reskrim Ipda Robert Hariyanto Siga dan timnya terlebih dahulu mendatangi keluarga korban. Dari sini identitas pelaku teridentifikasi. Tempat persembunyian salah seorang dari mereka berhasil diketahui.
Selanjutnya, sebuah rumah di Jalan Pampang dikepung. Termasuk di Jalan Uri Sumoharjo. Dari penggerebekan di lokasi berbeda, dua orang lelaki berhasil dibekuk.
Selanjutnya polisi menginterogasinya. Keduanya ditanya tentang keberadaan pelaku lainnya. Keduanya menyebutkan bahwa korban dan dua rekannya tengah berada di sebuah rumah kos di Jalan Racing Centre.
Menindaklanjuti pengakuan kedua pelaku, petugas kemudian bergerak ke lokasi yang disebutkan. Korban lalu dievakuasi. Sementara dua pria diamankan.
Salah seorang pelaku bernama Firman mengakui perbuatannya. Ia bersama tiga rekannya menculik korban.
“Pelaku (Firman) mengaku menculik korban dan memaksanya untuk melayaninya berhubungan intim. Itu dilakukan sebanyak dua kali. Setelah itu, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kost di Jalan Racing Centre. Di sana korban disekap oleh dua rekan Firman,” terang Kompol Ananda menirukan pengakuan Firman, kemarin.
Selain keterangan Firman, penyidik pun mengambil keterangan pelaku lain bernama Rifal. Pria ini mengaku telah mengenal korban sejak bulan Februari.
”Modusnya, pelaku berpura-pura kenal dengan korban. Setelah hubungannya dekat, dia lalu menjemput korban dan membawanya ke Jalan Pallantikang, Kabupaten Gowa. Di sana pelaku menyekap korban selama lima hari. Empat orang sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ananda. (ish/rus)




×


Sekap dan Rudapaksa Anak, Empat Pria Dibui

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar