MAKASSAR, BKM — Baru satu bulan Fajriansyah alias Ocang (23) bebas dari penjara. Namun, dinginnya dinding bui tak membuatnya jera. Ia kembali melakukan perbuatannya.
Warga Jalan Landak Baru ini tertangkap polisi sesaat seusai menjambret, Minggu dini hari (30/6) pukul 01.00 Wita. Ia diringkus personel Polsek Mamajang di depan rumahnya Jalan Landak Baru.
Dari penangkapan ini, petugas kemudian melakukan pengembangan. Polisi mencari seorang rekan Ocang bernama Ardi. Hanya saja, di tengah perjalanan tersangka mencoba melarikan diri.
Tak ingin hasil tangkapannya kabur, Kanit Reskrim Polsek Mamajang Ipti Syamsuddin Hehanusa didampingi Panit II Res Ipda Saiful Basri mengambil tindakan tegas. Tersangka dihadiahi timah panas pada bagian kaki. Selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapat perawatan medis.
Kapolsek Mamajang Kompol Darianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika unit Opsnal Polsek Mamajang menerima informasi tentang keberadaan tersangka jambret. Ocang dilaporkan sedang berada di rumahnya Jalan Landak Baru.
Polisi pun langsung bergerak ke lokasi. Benar saja, tersangka Ocang terlihat tengah nongkrong di depan rumahnya. Sang residivis langsung dibekuk tanpa perlawanan.
”Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru satu bulan bebas dari penjara. Selama itu ia telah melakukan aksi jambret di beberapa titik,” ungkap Kompol Darianto.
Lokasi aksi tersebut, di antaranya Jalan Gunung Nona dekat Alfamart. Membawa kabur satu unit gawai merek Samsung J4 warna coklat. Selanjutnya beraksi di jalan poros Pallangga, dekat jembatan kembar Gowa. Satu unit gawai berhasil dijambretnya.
Di Jalan Sultan Alauddin dekat penjual kambing, mengambil satu unit gawai Oppo A37 warna coklat. Termasuk beberapa TKP di wilayah hukum Polsek Mamajang. (jul/rus)
Sebulan Bebas, Ditembak Lagi Usai Menjambret
×

