MAKASSAR, BKM — Gubernur Sulsel menggelar rapat terkait lahan pengganti untuk Pemprov Sulsel di kawasan Centrepoint of Indonesia (CoI), Senin (8/7). Pertemuan di Rumah Jabatan Gubernur ini diikuti seluruh OPD terkait dengan melibatkan PT Yasmin.
Dari hasil rapat, Pemprov Sulsel mendesak agar lahan pengganti di kawasan CoI seluas 12,11 hektare wajib diserahkan ke Pemprov Sulsel dalam dua bulan ini. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Pemprov Sulsel Abdul Hayat Gani.
Pemprov, kata Hayat, mendesak agar pengembang segera mulai menetapkan lahan pengganti. “Harus diserahkan dalam dua bulan. Karena ini jadi temuan KPK,” kata Hayat, kemarin.
Terkait luasan, pemprov akan menyurat ke PT Yasmin hari ini. Setelah itu, akan melakukan peninjauan lokasi dalam dua hingga tiga hari ke depan.
“Harus ada laporan ke KPK dalam waktu dua bulan ini. Mumpung masih ditangani pencegahan, jangan sampai mengarah ke penindakan,” tambahnya.
PT Yasmin sendiri, lanjut Hayat, baru akan menetapkan lokasi lahan penggantinya. Nantinya, luasan lahan harus sama dengan lahan sebelumnya. Salah satu alternatif yang akan diusulkan adalah samping Trans Studio.
“Karena kami ingin kembangkan. Mau ditata jadi lokasi wisata. Yang jelas tidak boleh lewat dari kawasan tanjung. Tapi harus ada uji lapangan dulu,” ujarnya.
Pemprov Sulsel saat ini dinilai masih muluk-muluk menetapkan area lahan pengganti. Padahal sudah ada dua lokasi yang diusulkan ke pihak PT Yasmin Bumi Asri selaku investor.
“Kami sudah menetapkan dua lokasi. Satu masuk area masterplan proyek. Dan satunya lagi di dekat Trans Studio, samping pantai Akkarena,” kata Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sulsel Since Erna Lamba.
Kata Since, pihaknya memang sempat kesulitan menetapkan area lahan pengganti. Salah satu faktornya, yakni lahan harus sama dengan tanah tumbuh seluas 12,11 hektare di kawasan CoI. Selain itu, tidak boleh terlalu jauh dari kawasan tanjung.
“Sehingga sampai saat ini belum disepakati antara pemprov dan PT Yasmin. Tapi ini sudah mulai ada titik terangnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, PT Yasmin Bumi Asri wajib mengganti lahan tumbuh. Hal tersebut sudah tertuang dalam revisi II addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penetapannya memang masih lama, yakni 2 September 2020.
“Kalau dari bunyi addendum itu batas akhir penetapannya hingga tahun 2020. Tapi kita percepatlah. Kita ajukan ke PT Yasmin secepatnya,” tandasnya.
Sesuai kesepakatan dari lahan reklamasi 157 hektar di area tanjung tersebut, Pemprov Sulsel mendapatkan jatah seluas 50,47 hektare yang saat ini dibangun beberapa fasilitas umum, seperti gedung serbaguna, ruang terbuka hijau dan Masjid Kubah 99.
Namun ternyata, dari area yang diberikan terdapat tanah tumbuh seluas 12,11 hektare. Untuk itu, PT Yasmin wajib mengganti lahan tersebut. (rhm/rus)
Dua Bulan Lahan Pengganti di CoI Harus Diserahkan
×

