pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dicurigai ‘Masuk Angin’, Ulla: Itu Dinamika

MAKASSAR, BKM — Usai sudah masa tugas Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Sulsel. Mereka telah menuntaskan kerja-kerjanya selama 60 hari kalender. Ditandai dengan rapat paripurna pada hari Jumat (23/8).
Pascaparipurna yang menghasilan putusan dan rekomendasi menimbulkan saling curiga di antara legislator. Hal itu terkait soal dua atau tujuh poin rekomendasi pansus.
“Kenapa mereka ngotot dua poin? Ada apa? Publik bertanya-tanya. Jadi internal DPRD Sulsel yang ngotot dua poin perlu diperiksa KPK. Saya minta KPK turun memeriksa mereka semua,baik Ni’matullah (wakil ketua DPRD, ataupun sekwan. Saya curiga mereka ‘masuk angin’,” cetus Kadir Halid, Minggu (25/8).
Kadir mengemukakan,pada rapat pimpinan Ketua Fraksi Gerindra Rusdin Tabi mengakui jika dirinya sudah bertemu dengan gubernur. “Ketika rapim kemarin, ketua Fraksi Gerindra juga sudah menyampaikan sudah bertemu dengan gubernur,” jelas Kadir yang juga ketua Fraksi Golkar DPRD Sulsel.
Perseteruan para wakil rakyat dipicu ketika Ketua Pansus Hak Angket HA Kadir Halid yang membacakan laporan di rapat paripurna, menyebut jika rekomendasi tersebut akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA), aparat penegak hukum (APH) serta Kemendagri melalui pimpinan DPRD Sulsel. Padahal dalam rapat pimpinan yang digelar sebelumnya, tak ada kalimat MA, APH maupun Kemendagri.
Pimpinan tiga fraksi kembali bertanya kepada Sekretaris DPRD Sulsel Muh Jabir, kenapa yang dibaca beda dengan yang disepakati dan ditandatangani. Muh Jabir mengemukakan bila Ketua Pansus Kadir Halid yang menambah dalam narasi ketika membaca laporan.
Pernyataan Muh Jabir juga mengundang keberatan dari Kadir Halid. Kedua, ketika tiga fraksi menggelar pertemuan menolak rekomendasi Pansus Hak Angket di ruang Fraksi PAN. Ketiga fraksi tersebut yakni PAN, PKS dan PDIP secara tegas menilai jika pansus langgar kesepakatan.
Ketua Fraksi PDIP Dr Alimuddin, mengaku pansus tidak menyampaikan laporan perbaikan ke fraksinya. “Perbaikan rekomendasi harus masuk ke fraksi sebelum paripurna. Sampai paripurna digelar, kami belum mendapatkan dokumen perbaikan terkait kesimpulan rekomendasi. Jadi itu belum diterima bahannya,” ujar Alimuddin.
Hal sama dilontarkan Ketua Fraksi PAN Andi Yusran Paris. Kata dia, pihaknya juga menunggu hasil perbaikan. ”Fraksi PAN siap menghadiri paripurna jika dokumen perbaikan telah dibagikan, namun kenyataannya tidak,” ungkap Yusran.
Demikian pula ketua Fraksi PKS Ariadi Arsal. Menurutnya, komitmen pansus sudah dilanggar. “Dokumen pansus tidak memasukkan MA, APH, dan Kemendagri, tapi kok dibacakan” jelas Ariady heran.
Seperti diketahui, rapat paripurna terkait laporan hasil Pansus Hak Angket DPRD Sulsel telah digelar Jumat (23/8). Ketua Pansus HA Kadir Halid tampil membacakan laporan setebal 86 halaman disertai bukti pendukung.
Ada berita acara pemeriksaan hasil sidang panitia yang selama ini diberitakan oleh media. Ada pula fakta-fakta persidangan. Juga analisa fakta persidangan, alasan yuridis yang memuat dokumen angket dengan judul besar dualisme kepemimpinan, “Pengangkatan ASN, pemberhentian pejabat pratama, KKN, serapan anggaran yang minim dan temuan lain,” ujar Kadir Halid.
Untuk itu Pansus mengambil kesimpulan bahwa gubernur telah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
“Merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Sulsel untuk menyerahkam rekomendasi Pansus ke Mahkamah Agung (MA), aparat penegak hukum dan Kemendagri,” ujarnya.
Sebebelumnya, Ketua DPRD Sulsel HM Roem didampingi Ni’matullah Erbe, Yusran Sofyan, dan Syaharuddin Alrif membuka rapat paripurna. “Sesuai peraturan pasal 144 peraturan DPRD maka rapat dianggap kuorum,” ujarnya.

Tepis Tudingan

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulsel Ni’matullah Erbe, menepis tudingan bila dirinya serta fraksinya ‘masuk angin’ pada pembahasan hasil kerja Pansus Hak Angket DPRD Sulsel.
Legislator yang biasa disapa Ulla ini, menegaskan bukan persoalan setuju tujuh atau dua poin hasil keputusan pansus. Melainkan hal tersebut merupakan hasil keputusan dari rapim yang diikuti pimpinan dewan, pimpinan fraksi, dan pimpinan komisi.
“Hasil rapim semua fraksi dan komisi bertanda tangan. Tapi kok berbeda saat paripurna,” terang Ulla di rumah jabatan wakil ketua DPRD Sulsel di Jalan Penjernihan Raya, Minggu (25/8).
Olehnya itu, Ulla yang juga wakil ketua DPRD Sulsel ini tak ingin disebut ‘masuk angin’. “Saya mengambil langkah di rapim untuk mendukung dua poin agar semua setuju digelar paripurna. Sebab jika tidak, maka rapat paripurna tak bisa digelar. Karena dipastikan tidak kuorum, lantaran tidak memenuhi 50 persen tambah 1 dari jumlah 84 anggota DPRD Sulsel,” terangnya.
Menurutnya, agak keliru jika menyebut dirinya ‘masuk angin’. Apa yang disampaikan Kadir Halid, menurutnya bagian dari dinamika. “Pertama-tama, sebagai pimpinan DPRD saya instruksikan dan mengimbau supaya semua anggota, baik pansus maupun yang bukan untuk menahan diri dulu berdinamika dan menyampaikan pernyataan di publik. Saya mau sampaikan bahwa seluruh pansus itu sama kedudukannya. Tidak ada yang istimewa, apalagi luar biasa. Karena pansus ini bukan terang bulan, martabak atau martabak spesial,” cetus Ulla.
Ulla menambahkan, bahwa hak angket ini juga diawali dari rapim. Jadi ada inisiatif dari sekian orang yang mengusulkan.
”Hak angket ini terjadi karena ada kebersamaan. Ada kesamaan pandang terhadap persoalan yang dihadapi di Sulawesi Selatan. Jadi kita bersama-sama. Karena hampir tidak masuk akal bagi semua orang bisa jalan dengan kourum 3/4 itu,” tandasnya. (rif)



×


Dicurigai ‘Masuk Angin’, Ulla: Itu Dinamika

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar