pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

OTT Camat dan Staf Gegara Pungli AJB

MAROS, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dua orang berhasil terjaring.
Masing-masing Muhammad Hatta, camat Simbang yang juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan stafnya Sofyan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dhavied Setiawan dalam keterangan persnya, kemarin membenarkan adanya adanya oknum camat yang terjaring OTT. Menurut dia, Hatta diamankan berdasarkan adanya laporan masyarakat dan LSM. Diinformasikan bahwa pada hari Rabu (28/8), Sofyan tengah melakukan praktik pungli terkait penerbitan akta jual beli (AJB).
“Jadi memang ada OTT yang kami lakukan dari tim Pidsus Kejari Maros. Ada staf kecamatan Simbang yang diamankan. Karena memang ada dugaan yang bersangkutan menerima pungli. Atas dugaan kami menelaah, akhirnya pada pukul 10.00 Wita yang bersangkutan bersama camat Simbang diamankan,” ujar Dhavied kepada wartawan.
Praktik ilegal ini berawal dari pihak kecamatan yang mengajukan permohonan BPHTB dan PPh. Pada saat pertemuan antara pemohon dan pihak kecamatan, maka disepakati nominal untuk pembayaran. Saat hendak dilakukan penyerahan uang, OTT pun dilakukan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros Afrisal Tuasikal mengatakan, saat ini kedua orang yang diamankan tersebut masih sebagai terperiksa. Camat Simbang dibawa serta, karena ia merupakan PPAT kecamatan.
“Mengapa kita mengamankan camat Simbang? Karena kita ingin mengorek keterangan darinya, apa sebenarnya yang dipungli itu. Karena saat itu terjadi, warga yang mengurus AJBnya hanya bertemu dan bertransaksi dengan staf kecamatan,” jelasnya.
Saat ini, kedua oknum kecamatan Simbang masih berstatus terperiksa. Pihak Kejari meminta waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pungli penerbitan AJB. Berdasarkan aturan yang ada, PPAT hanya dibolehkan memungut biaya pengurusan penerbitan AJB sebanyak 1 persen. Namun oknum kecamatan Simbang justru meminta hingga 3 persen.
Usai OTT, penyidik Pidsus Kejari Maros menyegel tiga ruangan yang ada di Kecamatan Simbang. Masing-masing ruang camat, ruangan yang ditempati bertransaksi, serta aula.
Penyidik Kejari Maros dua kali mendatangi kantor camat Simbang. Yakni saat OTT berlangsung, dan pada pukul 15.30 Wita. Alasannya, masih ada dokumen dan barang bukti yang belum diamankan. Saat itu, penyidik turut mengamankan layar monitor CCTV dan server yang terpasang di kantor kecamatan.
Menurut pengakuan Sangkala, warga yang mengurus AJB, dia datang ke kantor camat untuk menyerahkan sejumlah uang yang diminta. Rencananya, kata dia, uang nominal Rp10.801.350 itu akan diserahkan kepada Camat Simbang Muhammad Hatta.
Namun karena sedang menerima mahasiswa KKN, dia diarahkan menemui staf bernama Sofyan. Sehingga proses transaksi itu terjadi antara dirinya dengan Sofyan sesuai arahan camat Simbang.
“Pak Camat bilang masuk maki di Sofyan. Jadi saya masukmi,” ujarnya.
Sedangkan menurut Amir Kadir, keponakan H Sangkala, OTT berawal dari transaksi pembelian tanah yang dilakukan sang paman pada Mei 2019 lalu. Menurut Amir, ada dua AJB yang diproses oleh pejabat pembuat akta tanah sementara, dengan nilai masing-masing Rp81 juta dan Rp115,5 juta.
“Paman saya membeli tanah sehingga dia yang harus membayar, baik pajak dan yang lainnya. Kemudian pada Mei lalu pihak kami sudah membayar pajak yang akan masuk ke kas daerah atau BPHTB sebesar 5 persen atau Rp1.053.000 dan Rp2.775.000. Setelah pajak BPHTB dibayar, seharusnya proses untuk penerbitan AJB oleh PPAT di kecamatan berjalan. Namun tidak jalan-jalan. Setelah mendesak, ternyata minta honor,” beber Amir.
Amir menambahkan, berdasarkan peraturan pemerintah, PPAT hanya boleh mengambil honor 1 persen dari nilai jual beli tanah. Sehingga seharusnya 1 persen dari nilai Rp81 juta, hanya Rp810 ribu. Sedangkan nilai Rp115,5 juta hanya boleh diambil sebesar Rp1.115.000.
Namun berdasarkan catatan dari staf camat, dana yang harus disetor sebesar Rp5.897.000. Atau Rp2.432.000 dan Rp3.465.000 dari masing-masing nilai transaksi.
Selain itu, dalam catatan staf camat tersebut terdapat nilai BPHTB yang harus dibayarnya sebesar Rp4.903.000. Padahal menurutnya pajak BPHTB telah dibayar pada Mei lalu. Sehingga jumlah dana yang harus disetorkan ke camat sebesar Rp10.800.000. (ari/rus)




×


OTT Camat dan Staf Gegara Pungli AJB

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar