pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Disdukcapil Terapkan Tanda Tangan Elektronik

MAKASSAR, BKM–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar kini telah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) di enam dokumen kependudukan. Penerapan TTE lebih luas ini dianggap mampu memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari Abadi, mengatakan, TTE sebelumnya telah diterapkan di dua dokumen kependudukan, yaitu pada pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.
Kini penerapan TTE diperluas menjadi enam dokumen kependudukan. Antara lain KK, Akte Kelahiran, surat untuk pindah keluar, Akte Kematian, Akte Pengesahan Anak, dan Akte Pengakuan Anak.
“Senin lalu kita sudah lakukan uji coba TTE di beberapa dokumen yang lain. Kalau selama ini TTE itu hanya dua dokumen, maka di menu kami ini sudah ada enam dokumen kependudukan yang bisa kita tandatangani secara elektronik,” kata Aryati.
Penerapan TTE ini merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019, tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring guna memberikan layanan yang lebih cepat, mudah dan aman.
TTE pada penerbitannya menggunakan Quick Record (QR) Code tanpa ada tanda tangan basah dan stempel dinas. Untuk mengetahui keabsahan data, bisa diketahui dengan QR Scanner.
Penerapan TTE pada dokumen kependudukan secara daring ini, masyarakat akan mendapat pelayanan lebih cepat. Mengingat beberapa prosedur pelayanan dokumen kependudukan menjadi terpangkas.
Dimanapun dan kapanpun pengurusan dokumen yang menggunakan TTE, bisa dilakukan. Jadi tidak ada alasan lagi bagi Disdukcapil untuk menghambat pelayanan kepada masyarakat.(nug)



×


Disdukcapil Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar