GOWA, BKM — Penyidik Polres Gowa menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengeroyokan Astiah (40), seorang guru perempuan di SDN Negeri Pa’bangiang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Mereka adalah kakak beradik NV (20), dan Apr (17).
Kedua merupakan alumni dari sekolah tempatnya melakukan pengeroyokan. Polisi menjeratnya dengan pasal 170 (1) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama 7 tahun.
Penetapan tersangka dilakukan, Kamis (5/9). Atau sehari setelah peristiwa pengeroyokan berlangsung, Rabu (4/9). Korban sebelumnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Somba Opu. Namun kemudian diambil alih oleh Polres Gowa.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga merilis kasus ini, kemarin. Ia menjelaskan kronologis kejadiannya.
Berawal ketika Rahmatiah, ibu dari kedua tersangka NV dan Apr datang bersama-sama di sekolah. Mereka langsung menuju ruang kelas dan bertemu dengan Fr (11), seorang murid yang sebelumnya berkelahi dengan Dn, anak Rahmatiah.
Saat melihat Fr, Rahmatiah langsung menjewer kuping murid kelas V tersebut. Sambil marah-marah dan terus mengomel, ia kemudian membawa Fr menemui kepala sekolah.
Nurjannah sebagai kepala sekolah yang melihat tindakan terhadap Fr, langsung menegur Rahmatiah. Ia meminta agar Rahmatiah tak menjewer kuping muridnya itu.
Tak lama berselang, Astiah selaku guru Fr menyusul menuju ruang kepsek. Ia meminta agar pemukulan anak Rahmatiah yang juga adik dari kedua tersangka, diselesaikan di ruang kelasnya.
Saat Astiah dan Fr berada dalam ruang kelas, Rahmatiah kembali berusaha melakukan kekerasan kepada Fr. Namun Astiah menghalanginya. Melihat ibunya dihalangi, NV emosi. Ia menyerang korban lalu menganiayanya, disaksikan murid di dalam kelas.
Melihat kakaknya bertindak, sang adik Apr juga ikut melakukan penyerangan. Ibu guru yang berusaha melindungi muridnya itu pun menjadi sasaran pengeroyokan. Sejumlah luka cakaran tampak di bagian wajah.
”Motifnya sakit hati. Kedua tersangka tidak puas dengan penyelesaian peristiwa perkelahian adiknya,” ujar AKBP Shinto.
Kedua tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu malam (4/9) pukul 21.30 Wita. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti dua lembar baju kaus warna hitam dan abu-abu milik tersangka. Serta dua lembar celana jins yang digunakan pelaku saat melakukan pengeroyokan.
”Penganiayaan terjadi di depan murid-murid yang ada dalam kelas. Ini akan memengaruhi kondisi psikologis anak didik,” tandasnya.
Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni, meminta agar pelaku pengeroyokan guru ditindak tegas. Sebab peristiwa tersebut akan memberikan dampak yang tidak baik bagi dunia pendidikan. Khususnya bagi anak didik di lingkungan sekolah.
”Saya mewakili pemerintah daerah sangat prihatin dengan kejadian ini. Harusnya tindak kekerasan seperti ini tidak terjadi. Apalagi di dalam lingkungan sekolah,” kata Abdul Rauf usai melakukan pertemuan dengan Kepala SD Pa’bangngiang Nurjannah, Kamis pagi (5/9). Ia didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gowa Kawaidah Alham.
Menurutnya, Pemkab Gowa telah mengeluarkan peraturan bahwa orang tua murid dilarang masuk di wilayah sekolah selama berlangsungnya proses belajar mengajar. Olehnya, tindakan orang tua bersama kedua putrinya sangat melanggar aturan.
“Ini yang kita sesalkan. Karena itu, kami berharap agar pihak berwajib dapat menyelesaikan kasus ini secara hukum. Karena ini sangat jelek. Orangtua mendatangi guru kemudian melakukan tindak kekerasan,” tegasnya.
Nurjannah selaku kepala SDN Pa’bangiang, mengaku sangat terpukul dengan sikap yang ditunjukkan orangtua murid kepada salah satu gurunya itu. Perlakuannya tersebut sangat mencoreng nama sekolah dan melukai hati para guru.
“Harusnya orangtua lebih bijak menghadapi hal seperti ini. Orangtua ketika sudah menitipkan anaknya di sekolah untuk dibimbing, maka harus diberikan kepercayaan kepada pihak sekolah. Termasuk kepada guru walinya,” ujar Nurjannah.
Di tempat yang sama, Kadis DPPPA Gowa Kawaidah Alham berjanji, ke depan pengawasan terhadap tindak kekerasan di lingkup sekolah akan semakin diperkuat. Salah satunya dengan memaksimalkan peran Sipekabisa atau Sistem Pelaporan Keamanan Berbasis Sekolah.
Dengan inovasi tersebut, jika terjadi tindak kekerasan dalam sekolah agar diselesaikan dalam lingkup sekolah saja.
“Orangtua memang berhak tahu apa yang terjadi terhadap anak-anaknya selama di sekolah. Tapi jika ada hal-hal yang kurang baik, sebisa mungkin diselesaikan dan diatasi di sekolah,” imbuhnya.
Dirinya pun sangat menyayangkan hal ini terjadi di lingkup SD Pa’bangiang. Karena sekolah ini merupakan salah satu pelopor sekolah ramah anak. Semua fasilitas dan sarana prasarananya telah memenuhi sebagai sekolah ramah anak.
“Dengan adanya peristiwa seperti ini, saya mengimbau agar seluruh sekolah lebih memperketat lagi pengamanannya. Termasuk pengawasannya kepada orangtua siswa yang ingin masuk ke sekolah saat jam pelajaran berlangsung,” katanya.
Ia juga berpesan, orangtua tidak boleh menerima begitu saja laporan yang disampaikan oleh anaknya. Tapi kros cek terlebih dulu kepada kepala sekolah dan gurunya.
Terkait kebijakan kepala sekolah yang tidak akan lagi menerima murid yang orangtuanya melakukan pengeroyokan, pihaknya masih akan mempelajari duduk persoalan yang sebenarnya.
“Kami tidak akan langsung ambil sikap. Tapi tetap mencari solusi terbaik untuk si anak. Kami akan bicarakan kembali dengan pihak kepala sekolah dan Dinas Pendidikan langkah seperti apa yang akan diambil. Karena tetap anak berhak mendapatkan hak pendidikannya,” tandas Kawaidah.
Sebelumnya, ketika melapor ke polisi, Astiah menceritakan apa yang dialaminya. Sehari sebelum kejadian, adik dari kedua tersangka terlibat perkelahian dengan Fr. Namun, pada hari itu juga pihak guru telah mendamaikannya.
Hal itu tidak diterima oleh Rahmatiah. Dia pun mengajak dua anaknya untuk datang ke sekolah, hingga akhirnya peristiwa tersebut terjadi. (sar/rus)
Kakak Beradik Tersangka Pengeroyok Guru
×

