pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tersangka Kasus Human Trafficking Terancam 15 Tahun

MAROS, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari (Maros) akan melimpahkan berkas kasus dugaan perdagangan manusia (human trafficking) yang melibatkan bos PT Aspis Langgeng Abadi, Rosmini, selaku penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia pada pekan depan.
Jaksa penuntut Umum (JPU ) Kejari Maros, Harry Rahman mengatakan jika kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Polres Maros. Saat ini, pihaknya masih menyusun berkas yang akan dibutuhkan untuk selanjutnya akan dilimpah ke Pengadilan Negeri Maros.
“Berkas kasusnya sudah kita terima dua hari lalu. Jika tidak ada halangan, pekan depan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Harry mengaku, berkas kasus tersebut sedianya dilimpahkan pekan ini. Namun karena alasan banyaknya hakim di pengadilan yang sedang mengambil cuti, maka pelimpahan ditunda hingga pekan depan.
Dalam kasus ini Rosmini selaku pemilik perusahaan penyalur TKI diduga telah melakukan pelanggaran yang menimbulkan kerugian terhadap salah satu TKI asal Batangase, Kecamatan Maros bernama Alce Novita (26).
Rosmini dijerat pasal 2 dan 4 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta denda Rp600 juta.
“Pelaku dijerat undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Hukumannya itu minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Harry menambahkan, kasus perdagangan manusia merupakan kasus pertama yang ditangani pihaknya selama kurun waktu satu tahun terakhir.
Adapun tersangka saat ini telah menjalani penahanan di prodeo Kejari Maros. Sekedar mengingatkan, kasus ini pertama kali terungkap saat korban Alce Novita melaporkan Rosmini ke Polsek Mandai pada Oktober lalu.
Alce melaporkan Rosmini karena sejak menjadi TKI Desember 2014 lalu di rumah majikannya Cong Sie Muy di Jalan Nuri Nomor 22, Kampung Merdeka, Batu Pahat, Johor Baru, Malaysia kerap mendapatkan perlakukan tidak manusiawi.
Setelah laporan korban bergulir di kepolisian. Tersangka kemudian menyerahkan diri. Dalam pemeriksaan penyidik, Rosmini mengaku baru menjalankan bisnis TKI sejak tahun 2014 lalu. Dia berhasil merekrut dan mengirim tiga orang ke Malaysia. Saat ini, tinggal dua orang yang tinggal di Malaysia, yakni Suryani dan Faleri. Namun tersangka mengaku tak pernah lagi berkomunikasi dengan keduanya. (ari-ril/c)



×


Tersangka Kasus Human Trafficking Terancam 15 Tahun

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar