MAKASSAR, BKM — Seorang ibu rumah tangga (IRT) digiring dari posko tim khusus Polda Sulsel ke Mapolres Maros. Ia dihadapkan pada laporan dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat).
Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius MB, mengatakan perempuan bernama Rukmini (49) itu sebelumnya diadukan oleh korban ke Mapolres Pangkep. Aparat polres lalu berkoordinasi dengan Timsus Polda Sulsel. Disampaikan bahwa terjadi pembobolan rumah di wilayah hukumnya. Maling menggasak barang elektronik.
”Dari hasil penyelidikan, identitas dan ciri-ciri pelaku berhasil terungkap. Ia seorang perempuan dan tengah berada di Kota Makassar,” ujar Ipda Artenius.
Perwira polisi yang akrab disapa Puang Baso ini melanjutkan, pihaknya kemudian menindaklanjutinya. Jumat (18/10), petugas turun menyelidiki keberadaan wanita yang tengah diburu itu.
Dari hasil penyelidikan di Makassar, Rukmini sedang berada di sebuah kamar wisma di Makassar. Tanpa menunggu lama, Artenius bersama personel lainnya langsung menggeledah kamar itu. Didapati pelaku tengah asyik bermesraan dengan seorang pria. Keduanya lalu digelandang ke posko timsus untuk diperiksa.
Belakangan terungkap bahwa Rukmini merupakan pemain lama di dunia kriminalitas. Ia bahkan berstatus residivis berdasarkan catatan hitam kepolisian.
”Ketika dicocokkan dengan catatan di kepolisian, dia mengakuinya. Beraksinya pada lintas kabupaten di Sulsel. Sudah pernah diproses hukum dan menjalani penahanan. Setelah itu kembali lagi melancarkan aksinya, membobol rumah di 10 titik lokasi di Kabupaten Maros dan Pangkep,” beber Ipda Artenius.
Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku, sambung dia, ia mengenakan hijab dan cadar agar tidak dicurigai. Kemudian mengintai rumah yang menjadi targetnya.
“Jadi pelaku mengenakan cadar saat beraksi. Biasanya dia menggambar lokasi. Begitu mendapat kesempatan langsung membobol rumah kosong yang ditinggal pergi oleh pemiliknya di Pangkep. Pertama mencongkel jendela rumah korban menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk di rumah korban, pelaku kemudian mengambil ponsel,” jelas Ipda Artenius lagi.
Dari penangkapan pelaku, sebut Ipda Artenius, sejumlah barang bukti disita. Yakni emas seberat 60 gram, empat unit gawai, serta satu unit mobil rental.
Sementara barang bukti lainnya, menurut Rukmini, telah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Termasuk untuk kebutuhan biologisnya dengan memanggil gigolo untuk melayaninya. Pria bayaran itu juga yang diamankan bersama Rukmini di dalam kamar wisma.
Karena kasusnya ditangani Polres Pangkep, tambah Ipda Artenius, sehingga tersangka bersama barang buktinya diserahkan ke Polres Pangkep untuk diproses hukum lebih lanjut. (ish/rus)
Ibu-ibu Residivis Curat Ditangkap Bercumbu di Wisma
×

