MAKASSAR, BKM — Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Patria Artha (UPA) mencatat sebanyak tujuh masalah krusial di Pemprov Sulsel yang dinilai merugikan anggaran negara selama tahun 2019. Catatan ini sekaligus menjadi refleksi akhir tahun.
Bekerja sama dengan Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah (PKKND), Pukat secara resmi merilis tujuh masalah tersebut di pengujung 2019 ini, Senin (30/12).
Masalah tersebut adalah rekomendasi hak angket DPRD Sulsel yang hingga kini tidak ada kabar kelanjutannya. Bastian Lubis selaku peneliti utama Pukat, menyebut jika kasus hak angket sudah di luar dari substansi yang sebenarnya.
“Substansi awal dari kasus ini adalah terkait adanya pejabat yang dinonjobkan lantaran tersandung masalah proyek. Yapi kok ujung dari kasus ini malah hanya jadi pencemaran nama baik saja. Ini sudah jauh berbeda,” ungkap Bastian Lubis.
Dari kasus ini, lanjut dia, Pukat mencatat ada kerugian negara hingga Rp100 miliar lebih. Itu merupakan sisa yang dihitung dari jumlah antara paket proyek yang tender dan yang dilaksanakan tahun 2019.
Selanjutnya, kata Bastian, yakni nasib Stadion Barombong yang hingga kini seperti dianaktirikan. Rektor Universitas Patria Artha ini mengatakan, alasan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sudah benar untuk tidak melanjutkan pembangunan Stadion Barombong karena masalah lahan yang belum diserahkan dari pihak GMTD.
“Kali ini benar, karena lahannya itu hanya bersifat fasum fasos. Gubernur meminta harus hibah, karena kalau hibah itu terserah pemerintah daerah mau bikin seperti apa. Tapi tetap ini menjadi catatan agar dicari jalan keluarnya,” paparnya.
Persoalan lain yang disoroti terkait Stadion Mattoanging Makassar. Bastian membeberkan Pemprov Sulsel salah dalam melakukan pendekatan kepada YOSS (Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan), karena terkesan main sikat. Seharusnya, kata dia, pemprov mempelajari terlebih dahulu sejarah berdirinya stadion tersebut, alas hak dan tanahnya. Pemprov hendaknya tidak menutup mata terhadap pengelolaannya.
“Justru pemprov harus berterima kasih kepada YOSS, karena selama ini telah memelihara dan menjaga stadion tersebut. Jadi alokasi anggaran dalam APBD 2020 sebesar Rp 200 miliar belum bisa direalisasikan karena status tanah masih dalam sengketa,” ulasnya.
Hal lain yang disoroti adalah kasus CoI (Centerpoint of Indonesia) yang hingga kini tidak ada kelanjutannya. Menurut dia, sejak dibangun tahun 2009 silam, persoalan terkait proyek tersebut sampai sekarang masih belum selesai.
“Banyak kejanggalan. Sebut saja ditemukannya lahan 57 hektare milik pemprov, itu sangat sedikit jika dilihat dari total lahan 150 hektare. Yang lain itu untuk pengembang,” bebernya.
CoI menghabiskan anggaran sebesar Rp520 miliar yang bersumber dari APBD dan APBN. Duit itu dinilai hanya dimanfaatkan oleh pengembang, bukan untuk kepentingan masyarakat.
“Ini sangat bertentangan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tapi sepertinya aparat penegak hukum tidak mempunyai cukup keberanian untuk membongkar kasus megakorupsi CoI,” jelasnya.
Persoalan lain yang jadi fokus perhatian adalah pengangkatan pelaksana tugas (plt). Pukat menilai banyak hal yang dilanggar pemprov saat mengangkat plt. Salah satu yang krusial yakni menjadikan plt sebagai pengguna anggaran (PA). Padahal itu sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Karena plt dan plh itu hanya boleh menandatangani kegiatan yang sifatnya rutin, tidak boleh membuat tindakan yang sifatnya strategis. Termasuk dalam hal pengeluaran anggaran. Mereka yang plt lalu mengeluarkan anggaran, semuanya berhak mengembalikan anggaran tersebut. Kalau tidak, maka yang bertanggung jawab adalah gubernur sendiri yang memberikan SK,” terangnya.
Dua masalah selanjutnya, yakni penanganan kasus dugaan korupsi di Sulsel masih tebang pilih. Juga Silpa tahun 2019 yang sangat besar.
Dr Andhika YR selaku Wakil Direktur Pukat UPA, menegaskan keberadaan lembaganya di sini dalam hal sebagai kontrol sosial yang bersifat membantu. “Kita hadir untuk menekankan pencegahannya. Kita berharap ke depannya, baik pemprov, pemkot dan pemda di Sulsel harus menjalankan tugas sesuai perintah. Tentu harus dengan prinsip kebijakan dan kebenaran sesuai aturan,” tandas Andhika. (rhm/rus)
Pukat UPA Sebut Tujuh Masalah Krusial di Pemprov
×

