MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) ditahun 2020 ini memprioritaskan mengawal investasi dan pembangunan. Target lain adalah melakukan upaya pencegahan khususnya tindak pidana korupsi.
Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar, menyebutkan, acuan yang diambil berdasarkan peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi. Dalam pelaksanaannya mengedepankan pencegahan dengan sejalan pada penindakan.
”TP4 kan sudah bubar. Jadi pencegahan kami kedepankan tapi penindakan tetap ada,” sebut Firdaus, Senin malam (6/1).
Dalam penindakan ini, lanjut Firdaus, nantinya akan melihat apa saja yang betul-betul melakukan tindak pidana. Itu cara dilakulan agar Kejati Sulsel tak dianggap melakukan kriminalisasi, tak dianggap masuk pesanan dan anggapan-anggapan miring lainnya.
‘Kami mau mengajak dulu APIP, atau aparatur pengawas internal pemerintah untuk meneliti. Lalu kemudian kami kerjasama dengan APIP. Mudah-mudahan tidak ada lagi stigma tentang kriminalisasi, tentang pesanan ataukah tentang titipan,” tegasnya.
Seperti petunjuk dari Jaksa Agung, penanganan perkara-perkara korupsi harus yang berkualitas. Sehingga dapat memberikan dampak kepada masyarakat untuk betul-betul takut dan tidak mau melakukan praktik korupsi.
”Kami mencari perkara korupsi yang tentu berkualitas. Oleh sebab itulah, kami dukung atau kami bersama-sama dengan APIP. Yang jelasnya, jaksa agung itu menyatakan dan meminta agar kami menangani perkara berkualitas, baik perkara pidana umum, perkara pidana khusus maupun perkara yang ditangani pengacara negara. Kalau tolok ukurnya bisa dampak, bisa modus, bisa kerugian, jadi perspektif berkualitas itu dihubungkan dengan dampak, satu tadi bisa kerugian, bisa modus operandinya, bisa pelakunya,” terangnya. (arf/mir/c)

