MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo segera limpahkan kasus tersangka mantan Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Tenriadjeng kembali terjerat kasus dugaan korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo.
“Berkasnya segera akan kita limpahkan,” tukas Kepala Kejari Palopo, Muhammad Muhajir, Senin (4/1).
Muhajir mengatakan, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Dua lainnya adalah mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo, Ruppe L, dan mantan Bendahara Umum Daerah Kota Palopo, Ishak Andi Nuhung.
Menurut Muhajir pihaknya baru melimpahkan berkas perkara Ruppe dan Ishak ke Pengadilan Tipikor Makassar. Sepengetahuan Muhajir sidang perdana kasus itu akan digelar pekan ini.
Muhajir menjelaskan, di kasus ini Tenriadjeng selaku Wali Kota pada 2009-2010 diduga telah memerintahkan kedua terdakwa lain untuk mencairkan dana kas pengelolaan aset daerah menggunakan nota pinjaman sementara. Dana yang dicairkan sebesar Rp8 miliar dengan dalih untuk kepentingan operasional. “Dananya dicairkan secara bertahap,” kata dia.
Pada tahun 2009, total pinjaman pemerintah sebesar Rp4 miliar belum dikembalikan ke kas daerah. Para tersangka diduga melakukan pemalsuan data kas untuk menutupi pinjaman tersebut.
Pada tahun 2010, modus yang sama kembali digunakan Tenriadjeng untuk mengambil dana kas sebesar Rp4 miliar lebih, tapi hingga akhir tahun tidak juga dikembalikan.
Muhajir menuturkan dana tersebut dicarikan tanpa melalui prosedur yang jelas. Dana itu digunakan oleh Tenriadjeng untuk mengurus dana investasi yang dijanjikan oleh investor asing dari Kanada, Mr Smith sebesar Rp50 miliar.
Namun dana investasi yang dijanjikan itu tak kunjung turun. Tenriadjeng mengenal Mr. Smith dari koleganya Piether Neke Day yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Makassar dalam kasus lain.
Terpisah, juru bicara Pengadilan Tipikor Makassar, Muhammad Damis, membenarkan adanya pelimpahan berkas mantan dua bawahan Tenriadjeng tersebut. “Sidang perdananya rencana dijadwalkan pekan ini,” tukas Damis.
Menurut Damis, sidang tersebut akan dipimpin oleh Ibrahim Palino. Dia menjamin persidangan akan berjalan sesuai prosedur hukum yang ada. (mat-ril/b)
Kasus Korupsi Kembali Jerat Tenriadjeng
×

