pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

16 Lolos, Delapan Gugur di Seleksi Direksi Perumdam

MAKASSAR, BKM–Tim seleksi (timsel) calon direksi Perumdam (Perusahaan Daerah Air Minum) Kota Makassar, akhirnya menetapkan 16 orang lolos di seleksi berkas administrasi. Sementara delapan orang dinyatakan gugur.
Penetapan ini dikeluarkan, setelah timsel melakukan penelitian, pemeriksaan serta verifikasi faktual terhadap seluruh berkas calon direksi Perumdam Kota Makassar periode 2020-2025. Seperti persyaratan umum, khusus dan persyaratan lainnya yang bersifat kumulatif.
Mereka yang lolos termasuk di dalamnya calon dari partai politik yang memenuhi syarat, karena menyertakan surat keterangan dari pimpinan partai politik yang bersangkutan bahwa sudah tidak lagi menjadi pengurus parpol. Juga pencabutan kartu tanda anggota.
Hal tersebut ditegaskan salah seorang anggota tim seleksi calon direksi Perumdam Kota Makassar periode 2020-2025 Munadhir Mubarak. “Setelah melalui pemeriksaan dan verifikasi faktual, maka calon direksi yang dinyatakan lulus berkas hanya 16 calon pelamar,” tegas Nadhir melalui rilisnya yang diterima BKM, kemarin.
Nadhir menambahkan, informasi dan berita yang selama ini beredar nama nama calon, baik di media cetak maupun media sosial lainnya, baru sebatas hasil check list dari tim sekretariat penerima berkas calon yang menyampaikan kepada salah satu anggota tim seleksi. Berkasnya belum dilakukan penelitian, pemeriksaan dan verifikasi faktual secara mendetail dan melalui penelusuran.
Sehingga setelah dilakukan penelitian secara ketat dari 28 pelamar calon direksi, hanya 16 calon yang dinyatakan bersyarat dan lulus berkas karena persyaratannya bersifat kumulatif.
Sementara calon dan/atau pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, kata Nadhir, di antaranya ada yang tidak ditandatangani surat keterangan dari Pengadilan Negeri oleh pejabat berwenang. Tidak melengkapi surat pernyataan yang lengkap. Pengalaman kerja yang menimbulkan conflik of interest karena ditanda tangani dan dibuat oleh istri. Serta pengalaman kerja yang sama sekali tidak terkait dengan perusahaan, tapi tidak lebih dari keterangan dari lembaga pendidikan yang bukan merupakan sebuah perusahaan.
Tim seleksi juga lebih mengutamakan calon yang sudah memiliki sertifikasi air minum seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik PP, permendagri maupun perda. Karena Perumdam Kota Makassar adalah ikon perusahaan air minum di Sulsel, bahkan di Indonesia Timur, yang harus benar-benar dikelola oleh sumber daya manusia yang profesional di bidang perusahaan air minum.
Terkait adanya keberatan dari salah seorang calon atau pelamar atas nama Kartia Bado, Nadhir menegaskan, yang bersangkutan memang adalah mantan direksi PDAM periode sebelumnya. Seandainya PDAM belum berubah bentuk kelembagaannya menjadi Perumdam, maka Kartia Bado bisa lulus berkas di usia meskipun sudah lewat dari 55 tahun, seperti dipersyaratkan dalam aturan perundang-undangan.
Namun karena PDAM sudah berubah bentuk hukum menjadi Perumda yang diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar, maka Kartia Bado adalah pendaftar untuk pertama kalinya, yakni usia 55 tahun dan/atau tidak menyentuh di angka usia 56 tahun. Oleh karena itu seluruh pendaftar/pelamar adalah calon pertama kalinya untuk calon direksi Perumdam Kota Makassar periode 2020-2025. Termasuk Kartia.
“Tim seleksi yang terdiri dari pamong pemerintahan, akademisi, pers dan NGO, tetap konsisten dengan peraturan perundang-undangan serta tetap menjaga harkat dan martabatnya, sebagai wujud dari pertanggungjawaban publik. Tim seleksi benar benar bekerja secara profesional dalam mengawal proses seleksi dan tahapan menjaring calon direksi yang terbaik demi terciptanya good corporate governance, maju dan berkembang guna meningkatkan pendapatan asli daerah pemerintah Kota Makassar dan Perumda Air Minum Kota Makassar itu sendiri,” jelas Nadhir.

Siap Melawan

Di tengah berlangsungnya seleksi calon direksi Perumdam Kota Makassar, gugatan mantan Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Ayyub Absro yang dilayangkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad, terus berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Proses gugatan dengan perkara nomor: 135/G/2019/PTUN.Mks telah masuk dengan agenda sidang pemeriksaan persiapan, Rabu (15/1). Masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat telah hadir melalui tim hukumnya.
Selaku penggugat, Ayyub Absro didampingi tim hukumnya yang diketuai Eggi Sudjana. Sementara Hamzah Ahmad sebagai tergugat diwakili tim hukumnya Hamsah Usman.
Setelah mengikuti sidang secara tertutup, kuasa hukum tergugat, Hamsah Usman menjelaskan agenda sidang kemarin dengan pemeriksaan persiapan. Dalam sidang ini, pihak penggugat diminta melakukan perbaikan berkas gugatan.
“Sidang persiapan ini perbaikan gugatan dari pihak penggugat. Demikian pula buat pihak tergugat kan hanya menunggu hasil perbaikan dari penggugat, apa saja yang telah diperbaiki. Lalu kemudian ditanggapi dengan jawaban, diuraikan isi nantinya seperti apa terkait dengan gugatannya,” tegas Hamsah di PTUN Makassar, kemarin.
Adapun sidang lanjutan, lanjut Hamsah, dijadwalkan pada pekan depan, Rabu (22/1) jika pihak penggugat telah memperbaiki gugatannya. Dia berharap perbaikan dapat segera dilakukan pihak penggugat agar sidang lanjutan dapat segera digelar.
“Dalam perbaikan ini, berkaitan dengan surat kuasa dari pihak penggugat, apakah dalam surat kuasa dia ajukan pihak plt dirut PDAM Makassar atau kepada direksi. Itu yang harus dicermati pihak penggugat. Jangan sampai dalam kaitannya ditujukan ke direksi, sementara itu tidak dicantumkan. Semua itu diarahkan oleh hakim untuk perjelas dan perbaiki,” jelasnya.
Menurut Hamsah, apa yang dilakukan kliennya dengan memutasi penyegaran di organisasi PDAM Makassar, itu sah-sah saja. Terlebih jika telah berdasarkan dengan aturan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar 07 tahun 2019. Sehingga mutasi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan.
“Itu wajar saja jika dilakukan mutasi dalam rangka memperbaiki organisasi di PDAM Makassar. Pastinya kami tentu melakukan perlawanan ketika itu bukan satu keputusan tata usaha negara. Optimis kami mendapatkan keadilan yang baik buat klien kami,” tandasnya.
Kuasa hukum Ayyub selaku penggugat, Fahmi Anan justru balik menuding masuknya permintaan perbaikan gugatan karena Hamzah. Di mana Hamzah selaku tergugat baru memilih kuasa hukumnya. Sehingga berkas tergugat termasuk juga surat kuasa harus diverifikasi ulang.
“Yang jadi persoalan pada hari ini adalah karena yang tergugat ini baru hadirkan kuasa hukumnya. Makanya berkas tergugat, termasuk surat kuasanya harus diverifikasi lagi. Ditakutkan jangan sampai ada kesengajaan mengulur waktu. Ini kan sekarang dalam proses,” imbuhnya. (rhm-arf/rus)




×


16 Lolos, Delapan Gugur di Seleksi Direksi Perumdam

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar