pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Hanya Mobil Eselon II Bisa Parkir di Balai Kota

MAKASSAR, BKM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar merealisasikan janjinya. Mereka menertibkan kawasan perparkiran di sekitar balai kota pada Selasa pagi (28/1).
Puluhan aparat gabungan Dishub dan Satpol PP Makassar dikerahkan untuk mengangkut kendaraan roda dua yang masih parkir di sayap kanan di luar pagar balai kota, tepatnya di Jalan Slamet Riyadi.
Sebanyak 10 unit truk digunakan untuk memindahkan ratusan kendaraan roda dua ke lokasi yang telah disiapkan sebagai tempat parkir. Tercatat 25 personel Dishub dan 50 orang Satpol PP Kota Makassar yang dikerahkan pada penertiban yang berlangsung selama hampir dua jam.
Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud terjun langsung memimpin anak buahnya. Sementara personel Dishub dikomandoi Abd Asis Sila, yang sehari-hari bertugas sebagai Humas Dishub.
“Mulai hari ini (kemarin), kendaraan roda dua dilarang parkir di Jalan Slamet Riyadi, khususnya samping balai kota. Jika melanggar aturan, kembali kami tertibkan,” tegas Iman Hud.
Kadis Perhubungan Mario Said, menjelaskan dilakukan menyusul maraknya aduan yang diterima instansinya jika parkiran kendaraan roda dua di Jalan Slamet Riyadi menjadi biang kemacetan.

“Kami juga berkordinasi dengan PD Parkir Makassar Raya agar juru parkir yang bertugas di samping balai kota dapat mengarahkan pemilik kendaraan roda dua agar memarkir kendaraannya di area yang telah ditentukan,” kata Mario Said.
PD Parkir Makassar Raya telah menyiapkan area parkir bagi kendaraan roda dua yang letaknya di Jalan Balai Kota, atau di samping museum kota Makassar.
Dia menegaskan, kalau masih ada kendaraan roda dua yang parkir di Jalan Slamet Riyadi, pihaknya tidak segan-segan menggembosi atau merantai kendaraan tersebut. “Kalau perlu, kita libatkan aparat kepolisian untuk menilang kendaraan tersebut,” ungkap Mario.
Area parkiran kendaraan roda dua yang dikosongkan, selanjutnya dipersiapkan untuk roda empat atau mobil khusus bagi pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkot Makassar. Hanya kendaraan pejabat eselon II dan tamu yang diarahkan parkir dalam lokasi atau pekarangan balai kota. Termasuk mobil penjabat wali kota.
Usai penertiban, puluhan motor yang diangkut mobil truk kemudian disimpan di Jalan Balai Kota. Hanya saja, lokasi parkir ini kembali memanfaatkan sebagian ruas jalan. Apakah kondisi tersebut tidak akan memicu kemacetan baru? (rhm/rus)



×


Hanya Mobil Eselon II Bisa Parkir di Balai Kota

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar