MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar segera melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan delapan kapal latih SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nurni Farahyanti. Dikatakan, perkara untuk mantan Kabid SMK Disdik Sulsel, Ruslim akan segera dilimpahkan ke persidangan.
”Iya betul. Baru satu terdakwa yang akan kita limpahkan perkaranya ke persidangan,” ujar Kajari Makassar, Nurni Farahyanti, Rabu (29/1).
Hal tersebut dikatakan Kajari setelah JPU menerima pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang buktinya. Dari penyidik Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Makassar, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diketahui, penyidik Tipikor Sat Reskrim Polrestabes telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Yakni mantan Kabid SMK Disdik Sulsel, Ruslim, Ketua Pokja, Maschaer Masiming, dan Pokja Pengadaan dan Penyedia.
Meski begitu, baru satu orang terdakwa yang rencana akan dilimpahkan JPU ke pengadilan Tipikor Makassar untuk disidangkan.
”Untuk dua tersangka lainnya, yaitu Ketua Pokja, Maschaer Masiming dan Pokja Pengadaan dan Penyedia, kita masih tunggu tahap dua dari penyidik,” tandasnya.
Diketahui, pengadaan kapal latih ini menelan dana sekitar Rp34 miliar dari APBD 2018 (DAK), dengan spesifikasi yang mumpuni, di antaranya ruang kemudi beserta fish finder, GPS, radar, kompas, hingga kamar nakhoda. Kapal tersebut juga memiliki ruangan tidur siswa berkapasitas sepuluh orang.
Kemudian, di lambung kapal juga telah disiapkan cold storage berkapasitas 15 ton ikan. Lalu tiga mesin, dengan mesin utama berkekuatan 6 selinder yang membuatnya mampu melaju dengan kecepatan 2 knot.
Juga telah disiapkan tiga jenis alat tangkap ikan untuk melatih keterampilan siswa, seperti pukat cincin, long line, dam gillnet. Untuk keamanan, kapal latihtersebut telah disiapkan 25 pelampung dan tabung keselamatan yang dapat digunakan saat darurat.(mat/mir)
Jaksa Segera Limpahkan Kasus Kapal Latih SMK
×

