MAKASSAR, BKM — Tingkat pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di Sulsel ternyata cukup tinggi. Bahkan berada di urutan pertama se-Indonesia. Jumlahnya sebanyak 70 orang, dari total 466 ASN yang melanggar.
Data dari Komisi ASN tahun 2019, selain di Sulsel, ASN yang banyak melanggar berada di Sulawesi Utara sebanyak 69 orang ASN. Jawa Tengah dan Sulawesi Tengah masing-masing 35 orang. Sulbar 31 orang. Sulawesi Utara 30 orang. Sumatera Barat 23 orang. Maluku Utara 20 orang, Banten 15 orang, NTT dan NTB 14 orang, Aceh dan Gorontalo masing-masing 10 orang ASN.
Selain itu, Kalimantan Timur 10 orang, Jawa Barat 9 orang, Kalimantan Barat 8, Jambi, Jawa Timur, Riau, dan Lampung masing-masing 7 ASN. Sementara untuk 14 provinisi di wilayah lainnya berjumlah 34 orang.
Wakil Ketua Komisi ASN (KASN) Tasdik Kinanti, mengakui hal tersebut. Kata dia, ASN Sulsel paling mendominasi, dalam hal ini tidak patuh terhadap aturan sehingga melanggar netralitasnya sebagai pegawai negeri.
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang disebutkan Tasdik Kinanti, antara lain ikut berkampanye, mensosialisasikan kandidat, hingga terlibat atau terjun langsung dalam kegiatan-kegiatan politik.
“Jadi mereka tidak boleh berpolitik, memasang baliho, atau aktif sana sini berkampanye,” ucap Tasdik Kinananti usai mengikuti sebuah acara di Hotel Four Point, Makassar, Selasa (4/2).
Menurutnya, ASN tidak boleh terkontaminasi dengan hal-hal yang berbau politik. Apalagi memengaruhi masyarakat saat memberikan pelayanan. Mereka harus menunjukkan integritasnya, harus berkomitmen untuk melakukan reformasi birokrasi.
Jika diduga melakukan perbuatan yang melanggar komitmen ASN, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran. Bergantung dari tingkat kesalahannya, sedang, ringan atau berat. Jika pelanggarannya tak bisa ditolerir maka akan berujung pemecatan atau diskualifikasi.
“Semua laporan Bawaslu kita tindak lanjuti. Kami akan rekomendasikan ke pejabat pembina kepegawaiannya, apakah gubernur bupati atau wali kota. Kita akan proses dan ada sanksinya,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika ada salah seorang ASN yang ingin maju pada kontestasi pilkada serentak, maka harus konsisten untuk mengajukan pengunduran diri. Selama masih berstatus PNS, tidak boleh melakukan pergerakan politik praktis.
“Sebelum mengundurkan diri mereka tetap kita awasi. Tidak boleh sosialisasi atau sebar-sebar baliho dulu,” sambungnya.
Di tempat terpisah, Kepala Divisi Penindakan Bawaslu RI Ratna Dewi, membeberkan bahwa Sulsel menjadi daerah yang paling rawan munculnya pelanggaran-pelanggaran pilkada. Khususnya di kalangan ASN.
Ia menyebut, hingga kini tercatat 11 laporan yang diterima Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN. Didominasi dengan perbuatan ikut deklarasi mendukung paslon. Laporan tersebut, diakuinya sudah diproses oleh Bawaslu.
“Saya tidak tahu detail daerahnya di mana saja. Yang jelas 11 itu di Sulsel dan sedang kami proses,” bebernya.
Olehnya itu, Bawaslu RI bekerja sama dengan semua stakeholder untuk sama-sama mensosialisasikan pencegahan terlibatnya pegawai atau pejabat daerah dalam pilkada ini.
“Workshop ini salah satu cara penyampaian. Kami juga minta kepada kepala daerah atau pemerintah provinsi untuk memfasilitasi pertemuan dengan SKPD daerah yang melaksanakan pilkada,” jelasnya.
Bagaimana dengan oknum pejabat pemprov yang diduga melanggar netralitas ASN dengan memasang atribut kampanye menuju pilwali Makassar? Ratna Dewi menegaskan, tak ada yang dikecualikan. Semuanya harus tunduk pada aturan.
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan akan ada sanksi bagi ASN yang tidak menunjukkan netralitas dalam pilkada 2020 ini. Bahkan sanksi terberat bisa berupa diskualifikasi bagi calon yang terbukti didukung oleh ASN.
Hal ini dikatakannya pernah terjadi di Sulsel. Dan dengan tegas, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan hal ini bisa terjadi kembali jika terulang.
“Kita tegaskan akan ada sanksi-sanksi sampai diskualifikasi kepada calon. Kita tahu hal seperti ini pernah terjadi di Sulsel. Hal itu bisa menjadi tindakan yang betul-betul akan bermuara pada yang bersangkutan,” tandasnya.
Ia juga mengultimatum bagi para ASN yang hendak maju sebagai calon kepala daerah untuk mundur secepatnya. Jika tidak dilakukan, maka akan diproses di KASN.
Andi Sudirman mengatakan, saat ini pun beberapa ASN yang tidak patuh pada aturan telah diproses. Ada beberapa ASN yang kini telah memasuki tahapan proses sanksi terkait netralitas.
“Beberapa sudah diproses (ASN yang maju sebagai calon kepala daerah). Ada yang sudah mulai tahapan proses. Jadi itu pelan-pelan. Imbauan saya jaga netralitas, profesional sajalah,” jelasnya. (nug/rus)
ASN Sulsel Paling Banyak Melanggar
Wagub Ultimatim yang Maju di Pilkada untuk Mundur Secepatnya
×

