SIDRAP, BKM — DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap, telah membahas Program Legislasi Daerah (Prolegda). Sedikitnya 26 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disepakati untuk dibahas tahun ini.
Merujuk hasil pembahasan dan penetapan prolegda Sidrap tahun 2016 sebanyak 26 ranperda itu, diketahui empat ranperda diantaranya merupakan ranperda inisiatif DPRD Sidrap.
Ketua DPRD Sidrap, Zulkifli Zain, mengatakan, empat ranperda inisiatif dewan itu, terkait dengan pembuatan regulasi tentang desa dan pendidikan.
“Ada regulasi tentang penyelenggaraan pendidikan pasca penghapusan pendidikan gratis, lalu, badan permusyawaratan desa, pembangun desa dan kawasan perdesaan, serta badan usaha milik desa,” ujar Zulkifli di kantornya, Kamis, (7/1).
Terpisah, Sekretaris DPRD Sidrap, Rohady Ramadhan, mengatakan, DPRD Sidrap telah menyusun rencana agenda pembahasan 26 ranperda yang telah ditetapkan sebagai prolegda 2016 tersebut.
“Pembahasannya sudah siap dimulai bulan ini juga, rumusannya sudah ada dan telah dibagi permasa sidang. Ada tiga masa sidang untuk pembahasan ranperda itu,” kata Rohady.
Khusus untuk ranperda inisiatif DPRD, kata Rohady, pihaknya berencana melakukan konsultasi atau uji publik terlebih dahulu sebelum dimulai pembahasan. Tujuannya untuk melahirkan kualitas produk perda. (ady/C)
26 Ranperda Dibahas di Prolegda
×

