pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

MK Terima Gugatan Tiga Paslon di Sulsel

Kubu Malkan Siapkan 100 Saksi

MAKASSAR, BKM — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menerima sementara berkas gugatan sengketa pemilukada tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dari lima kabupaten di Sulsel, yakni Gowa, Selayar dan Barru. Sementara dua daerah lainnya, yakni Pangkep dan Bulukumba, hingga berita ini dibuat masih menjalani proses sidang.
“Jadwal sidang untuk KPU Pangkep dan Bulukumba digeser pada pukul 17.00 Wita,” ujar Ketua KPU Pangkep Marzuki Kadir yang dihubungi melalui telepon seluler, Senin (11/1) sore.
Hal sama juga disampaikan Ketua KPU Bulukumba Azikin Patedduri. Ia mengakui bila jadwal sidang di MK digeser ke malam hari.
Gugatan hasil Pemilukada Gowa oleh paslon Andi Maddusila Idjo-Wahyu Permana Kaharuddin (WattunnaMI), diterima MK dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Ketua tim pemenangan pasangan WattunnaMi Muhammad Arkam menjelaskan, MK kembali menjadwalkan sidang kedua. Agendanya yakni mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan UmumDaerah (KPUD) selaku tergugat.
“MK menerima semua permohonan beserta alat bukti yang kami ajukan sebelumnya. Sidang kedua akan digelar hari Rabu (13/1). Tadi (kemarin) sidangnya berjalan normal kurang lebih sekitar satu jam,” jelas Arkam.
Arkam menyebutkan, materi gugatan yang diajukan ke MK antara lain pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian pembukaan kotak suara sepihak oleh KPU, serta distribusi formulir C6 atau undangan memilih yang melanggar.
“Kami juga sudah menyiapkan alat bukti lain berupa rekaman video kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pencoblosan dilakukan,” sambung Wakil Sekretaris PKPI Sulsel ini.
Ketua KPUD Gowa Zainal Ruma yang dimintai tanggapannya, mengaku telah menyiapkan jawaban atas semua materi tuntutan WattunnaMi. “Biarkan MK yang memutuskan mana yang terbaik
nantinya selaku lembaga peradilan,” ujarnya.
Menurut Zainal, pihaknya menyiapkan kuasa hukum, yakni Marhumah Majid untuk mendampingi di MK. Dia pun optimistis akan memenangkan proses persidangan.
“Kami optimistis akan menang di MK. Makanya kami menunjuk Marhumah Majid selaku kuasa hukum yang profesional dan pernah di KPU. Tapi biarkan dulu proses peradilan berjalan,” tuturnya.
Ketua KPU Selayar Hasiruddin juga mengaku belum kalah, sebab masih ada keputusan yang akan keluar pada 18 Januari mendatang. “Terima tidaknya, itu nanti tanggal 18 Januari pada pembacaan permohonan,” jelas Hasiruddin.
Hal sama disampaikan Ketua KPU Barru Syarifuddin Ukkas. “Belum ada keputusan, baru pembacaan gugatan. Masih ada proses. Tanggal 18 baru ada putusan,” ujar Syarifuddin melalui ponselnya.
Menghadapi termohon KPU Barru pada sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) di MK, HM Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum (Macora) menyiapkan sekitar 100 orang saksi.
Tim pemenangan paslon Macora, Aksa Kasim menyatakan dari ke 100 saksi itu sudah seluruhnya dimintai keterangan dan telah diaktenotariskan.
Ketua KPU Pangkep Marsuki Kadir dan Ketua KPU Bulukumba Azikin Patedduri, mengaku belum dapat memberikan gambaran hasil sidang di MK lantaran sidang dijadwalkan pada malam hari.
Sementara Marhumah yang dimintai tanggapannya, merasa yakin gugatan calon kepala daerah yang ditanganinya akan ditolak oleh majelis hakim. Pasalnya gugatan mereka keluar dari subtansi yang dipersyaratkan.
“Tanggal 14 kan pembacaan eksepsi tergugat. Kemudian 18 Januari putusan sela. Kami yakin gugatan mereka ditolak, karena keluar dari subtansi. Harusnya mereka menggugat PHP. Tidak lagi membahas hasil kecurangan di tingkat penyelenggara,” jelas Marhumah.
Mantan Ketua KPU Gowa ini memberi contoh, gugatan calon Bupati dan Wakil Bupati Selayar Saiful Arief-Djunaedi Faisal terkait adanya dugaan money politik, sehingga memenangkan pasangan calon Basli Ali-Zainuddin di Pemilukada Selayar. “Dalam sidang pendahuluan untuk Pilkada Selayar tadi (kemarin) pagi, pasangan Saiful-Djunaedi meminta perbaikan gugatan. Tapi hakim menolak,” katanya.
”Perbaikan gugatan bisa dilakukan jika terjadi kesalahan ketik. Tetapi pasangan tersebut ingin mengubah gugatannya dari gugatan awal ke gugatan yang baru,” tambah Marhumah yang ditunjuk sebagai kuasa hukum KPU Gowa, Selayar, Barru dan Bulukumba ini. (udi-edy-rif/rus/c)



×


MK Terima Gugatan Tiga Paslon di Sulsel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar