pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

PSBB Terkendala Aturan Kemenkes

100 Orang Meninggal Baru Bisa Diterapkan

MAKASSAR, BKM — Angka positif covid-19 di Kota Makassar terus mengalami kenaikan cukup signifikan setiap harinya. Meski begitu, belum ada langkah strategis yang sedikit ekstrem untuk menyetop penyebaran penyakit yang disebabkan virus corona tersebut.
Pemkot Makassar saat ini masih sebatas mengambil sikap untuk PSBK atau pembatasan sosial berskala kecil. Hal itu hanya mencakup beberapa skala zona di kecamatan dan kelurahan.
Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 di Makassar Ismail Hajiali, mengatakan PSBK saat ini sudah berjalan di beberapa tempat di Kota Makassar. Yakni di Kecamatan Rappocini, Mariso, Tamalate, dan Panakkukang. Sisanya masih menunggu perkembangan.
“Sebelum ada PSBB, Pak Wali sudah lakukan itu di perumahan komplek mulai di kelurahan itu dibatasi orang-orang yang keluar dari komplek itu seperti Rappocini, Mariso, Tamalate, Panakkukang dan mungkin kecamatan yang lain juga sudah melakukan itu sesuai arahan Pak Wali Kota,” ucap Ismail.
Ada beberapa aturan yang menjadi kendala untuk mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelum melakukan PSBB. Salah satunya memperhatikan angka korban yang meninggal. “Sesuai aturan yang ada Permenkes itu, di atas 100 orang yang meninggal kalau itu mau dilakukan saat ini,” jelasnya.
Saat ini Makassar sendiri belum sampai ke angka tersebut. Selain itu, pertimbangan ekonomi juga menjadi sentra permasalahan jika ingin menerapkan hal itu, sehingga memerlukan pertimbangan matang.
“Ini harus penuh pertimbangan, walaupun penetapan PSBB ada beberapa penerapan izin yang perlu perhatian, antara lain peningkatan jumlah kasus. Secara bermakna ada terjadi penyebaran secara cepat. Ada bukti terjadi transmisi lokal itu kriterianya,” ungkapnya.
Ismail melanjutkan bahwa teknis di lapangan untuk penerapan PSBK hanya membatasi akses bagi masyarakat yang ke luar masuk suatu daerah tanpa tujuan jelas. Wewenang untuk ini diberikan kepada masing-masing kecamatan.
Pemberlakuan PSBK di sejumlah kecamatan di Kota Makassar dipertanyakan. Regulasinya dinilai tidak jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, hanya ada empat macam karantina yang diatur, yakni karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan PSBB.
Pengamat pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Makassar Andi Luhur Priyanto, menegaskan bahwa PSBK tak diatur dalam peraturan pemerintah dan UU nomor 6 tahun 2018. Jika dipaksa diberlakukan, bisa jadi gaduh karena regulasinya tidak jelas.
Lagi pula, kata Luhur Priyanto, pemkot memberlakukan PSBK hanya di empat kecamatan saja. Kenapa tidak secara menyeluruh. Padahal dari data Dinas Kesehatan mencatat penyebaran covid-19 di kota ini menyebar di semua wilayah. Semua daerah rawan.
“Jangan sampai ada cela yang dapat membuat pemkot kembali kecolongan jika hanya empat kecamatan yang diberlakukan (PSBK). Tapi istilah PSBK kan tidak diatur, bisa dianggap ilegal nanti,” ujarnya.
Ia menyebut, Kota Makassar adalah episentrum penyebaran covid-19 di Sulsel. Sebagai ibu kota provinsi, Makassar juga menjadi pintu masuk masyarakat dari luar provinsi dan luar negeri. Dengan begitu, lanjut Luhur, pelaksanaan kebijakan PSBB harus segera dimulai sejak sekarang karena harus dipersiapkan semuanya, khususnya terhadap sosial ekonomi yang pastinya akan terdampak. Jangan sampai PSBK hanya buang-buang waktu.
“Harus diperhatikan ketersediaan kebutuhan hidup masyarakat. Belum lagi dipikirkan bagaimana sosialisasinya ke masyarakat. Wajib itu sosialisasi dan edukasi, agar tidak ada lagi pihak yang kontra. Jamgan sampai kita buang-buang waktu PSBK, pada ujungnya harus PSBB,” jelasnya.
Sebaiknya, lanjut dia, PSBB di Sulsel bersifat parsial, terutama di Makassar. Karena sudah terjadi transmisi lokal penyebaran covid-19, Makassar harus segera berstatus PSBB.
“Seharusnya Pemkot Makassar sudah di tahap persiapan- persiapan memberlakukan PSBB. Makassar adalah episentrum penyebaran covid-19 di Sulsel. PSBB Makassar merupakan cara menyelamatkan Sulsel dari peningkatan penyebaran pandemi dan melalui transmisi lokal,” kata Luhur.
Luhur menyebut, Pemprov Sulsel sebenarnya bisa menentukan soal urgensi PSBB di Makassar. Secara administrasi pemerintahan, Kota Makassar ini sekarang berada dalam otorisasi pemprov.
Tentu, lanjutnya, pelaksanaan kebijakan PSBB itu butuh persiapan-persiapan, dan itu harus dilakukan secepatnya. Prakondisi sebelum mengajukan kebijakan PSBB ke pemerintah pusat harus segera dilakukan.
“Terutama sekali soal dampak sosial ekonominya kepada masyarakat. Jika PSBB diberlakukan, hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak. Termasuk juga aspek keamanan. Semua hal itu sudah harus siap kick-off,” sebut Luhur.
Untuk penerapannya, lanjut Luhur, kajiannya harus cepat diselesaikan, sehingga ada persiapan psikologis bagi masyarakat. Pemerintah tidak bisa terus memelihara kecemasan warganya. Terutama kalau kecemasan itu juga dibangun dari kegagalan pihak-pihak lain.
“Kita butuh pemimpin risk-taker yang tetap bisa memegang kendali kepemimpinan dalam situasi krisis,” pungkasnya.

Tunggu Kajian Teknis

Camat Ujung Pandang Zulkifli Nanda, mengatakan untuk pemberlakuan PSBK di wilayahnya masih menunggu kajian teknisnya.
”Memang ada rencana seperti itu (PSBK). Tapi ini sementara kita rapatkan kajian teknisnya, karena diperlukan juga pendapat dari segala aspek, baik itu Dinkes, TNI/Polri, Dinsos, RT-RW. Keputusan ada pada Pak Wali, setelah melapor ke Pak Gubernur. Kalau memang diberlakukan PSBK, kami kecamatan Ujung Pandang dan unsur tripika bersama RT-RW siap menjalankan,” ungkap Zulkifli Nanda yang dihubungi, kemarin.
Sedangkan wilayah Kecamatan Pannakukang, jauh sebelum diwacanakannya PSBK, oleh warga setempat telah melakukan karantina mandiri. Camat Panakkukang Thahir Rasyid, mengatakan untuk di wilayahnya telah dilakukan pembatasan-pembatasan dengan melakukan physical distancing dan penutupan tempat-tempat usaha yang non logistik.
“Untuk Kecamatan Panakkukang sudah ada pembatasan-pembatasan yang kami lakukan dengan menerapkan physical distancing. Khususnya pada kegiatan usaha, agar menutup usahanya lebih awal bagi yang bukan menjual sembako. Untuk warung dan warkop menjual dengan take away. Tidak untuk duduk. Ada beberapa RW dan lorong yang sudah melakukan pembatasan mandiri atas inisiatif sendiri,” jelas Thahir Rasyid
Untuk kebijakan PSBK nantinya akan dilakukan di beberapa RW dan lorong yang diduga terhadapa orang dalam pemantauan (ODP).
“Kalau memang akan diberlakukan PSBK satu kelurahan, maka kami telah menyiapkan data dan jalan-jalan alternatif. Namun untuk saat ini kami menunggu arahan dari pimpinan untuk melakukan PSBK. Kalau yang ini mandiri, warga berembuk untuk menutup tutup lorong secara spontan. Itu atas inisiatif mereka sendiri,” terang Thahir Rasyid.
Terpisah, Camat Tamalate Hasan Sulaiman membantah informasi yang beredar jika ada 130 warganya yang positif covid-19. “Bukan 130. Baru 16 orang yang positif,” tegasnya.
Untuk diberlakukannya PSBK, kata dia, saat inipihaknya tengah mengkaji pembatasan yang akan diberlakukan
“Sementara dikaji dan dipersiapkan. Kalau di Kecamatan Tamalate, ada satu kelurahan yang rencanannya dilakukan pembatasan wilayah, yaitu Kelurahan Tanjung Mardeka. Namun wilayah lain tetap dilaksanakan pengetatan imbauan social distancing dan phsycal distancing. Dibatasi kegiatan sosialnya antara masyarakat,” tutur Hasan Sulaiman.
Manggala yang juga disebut masuk dalam kecamatan yang tertinggi warganya terpapar covid-19 dan menerapkan PSBK, dibantah Camat Anshar Umar. Ia mengatakan, untuk Kecamatan Manggala belum akan diterapkan PSBK “Belum Manggala. Belum ada wacana PSBK,” tandasnya.
Camat Makassar Andi Ardhy Rahadian, mengungkapkan hasil dari pertemuan yang dilaksanakan pada Sabtu (11/4) di Media Center dan Posko Gugus Tugas Penanggulangan Virus Corona (Covid-19) Sulawesi Selatan Balai Manunggal, dari data Dinas Kesehatan, Kecamatan Makassar berada di posisi lima wilayah yang terpapar covid-19
“Kalau data yang dari Dinkes, Kecamatan Makassar berada di posisi lima dengan jumlah yang positif lima orang,” ujarnya.
Untuk saat ini, menurut Ardhy Rahadian, penyebaran covid-19 banyak melalui transmisi lokal yang disebabkan karena kontak antarmasyarakat. “Jadi tidak ada cara lain selain physical distancing. Beberapa pemukiman akan kami diisolasi. Tidak menerima tamu dari luar. Pada wilayah tersebut peran RT-RW akan dimaksimalkan. Patroli akan ditingkatkan dengan melibatkan personel Tripika kecamatan. Tapi kita tetap menunggu juknis penerapan PSBK,” terangnya. (rhm-jun)




×


PSBB Terkendala Aturan Kemenkes

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar