pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Hari Ini, Pemkot Kirim Usulan ke Pusat

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi menyikapi kondisi saat ini akibat pandemi covid-19, Senin (13/4). Dalam rapat tersebut dibahas langkah yang akan ditempuh untuk mencegah semakin meluasnya wabah.
Seperti diketahui, saat ini Pemkot Makassar sudah memberlakukan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) di empat kecamatan dengan jumlah positif covid-19 tertinggi.
Namun, kata Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, tidak menutup kemungkinan jika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga dilakukan di Makassar. “Kami akan mengusulkan status PSBB ke pemerintah pusat melihat perkembangan yang terjadi,” ungkapnya via meeting zoom.
Rencananya, usulan status PSBB tersebut akan dikirim secara resmi ke Pemerintah Pusat hari ini, Selasa (14/4).
Dia melanjutkan, bersama Forkopimda, pihaknya sudah mengkaji apa yang harus dilakukan jika PSBB disetujui pemerintah pusat dan jadi dilaksanakan di Kota Makassar. “Termasuk memikirkan apa kebutuhan yang harus dipenuhi untuk masyarakat ketika kita mengambil langkah PSBB,” ungkap Iqbal.
Sembari menunggu usulan PSBB ini dikirim ke pemerintah pusat dan disepakati, Pemkot Makassar sementara mengeluarkan kebijakan isolasi parsial atau PSBK di empat kecamatan yang dianggap sebagai zona merah.
Pemberlakukan PSBK di empat kecamatan ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mulai dilaksanakan sejak Minggu (12/4).
“Kita tetap mengusulkan PSBB itu, tapi kami masih menunggu. Nah, sembari menunggu itu kita membuat isolasi-isolasi parsial atau disebut PSBK, sambil kita mempersiapkan yang perlu disiapkan untuk PSBB,” tuturnya.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Makassar yang juga Kepala Dinas Infokom Ismail Alihaji, mengatakan penerapan status PSBK saat ini dilaksanakan atas perintah Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah melalui Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb.
Dalam penerapan PSBK di empat kecamatan di Kota Makassar, lanjut Ismail, yang dilakukan adalah penerapan dan ketegasan pihak tripika kecamatan, mulai kelurahan dan kecamatan hingga RT/RW dalam membatasi aktifitas warganya.
Selama masa pembatasan aktifitas tersebut, Pemkota Makassar berupaya memenuhi kebutuhan warga yang tak bisa ke mana-mana. (rhm)




×


Hari Ini, Pemkot Kirim Usulan ke Pusat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar